Kontroversial Penggagalan Aksi Pembakaran Al Qur'an di Belanda, Tendangan Hajar Pelaku
Aksi penolakan oleh warga berhasil mencegah pembakaran Al Quran di Belanda.-Tangkapan layar X @Piyusaja2--
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Aksi kontroversial pembakaran Al Quran oleh pimpinan gerakan anti-Islam, Edwin Wagensveld, menciptakan kegemparan di Belanda pada Sabtu, 13 Januari 2024. Meskipun mendapatkan izin dari pemerintah setempat, aksi ini berujung pada kecaman keras dari Muslim di Belanda.
BACA JUGA:Israel Bantah Tuduhan Evakuasi Gaza dalam 24 Jam oleh Afrika Selatan
Pelaku pembakaran Al Quran, Edwin Wagensveld, terpaksa menghadapi penolakan dari sejumlah warga yang berani melangkah melawan aksi provokatif tersebut. Bahkan, beberapa demonstran nekat menembus penjagaan yang diberlakukan oleh pihak keamanan setempat. Dalam ketegangan tersebut, terjadi sebuah insiden menegangkan di mana Wagensveld mendapat tendangan yang membuatnya terguling saat hendak melakukan aksi kontroversial tersebut.
Meski mendapat serangan fisik, Wagensveld tetap berupaya melanjutkan aksinya. Namun, keberanian demonstran berhasil menyelamatkan Al Quran yang akan dibakar. Para demonstran berhasil menggagalkan niat provokatif Wagensveld dan menyelamatkan kitab suci tersebut dari terbakar.
Pertentangan ini menciptakan situasi yang memanas, dengan Walikota Arnhem, Ahmed Marcouch, meminta para demonstran untuk membubarkan diri. Pihak kepolisian juga terlibat dalam membubarkan pengunjuk rasa, memperparah ketegangan yang terjadi. Akibat bentrokan tersebut, Wagensveld dan beberapa petugas lainnya mengalami luka.
Menariknya, meskipun mendapat izin resmi dari pemerintah setempat, tindakan pembakaran Al Quran ini mendapat protes tajam dari Muslim di Belanda. Hal serupa juga terjadi sebelumnya di Swedia dan Denmark, yang mengakibatkan respon keras dari berbagai pihak, termasuk pemerintah Indonesia.
BACA JUGA:Presiden Jokowi dan Presiden Vietnam Tingkatkan Kerja Sama Melalui Pertemuan Bilateral
Pemerintah Denmark merespons dengan mengesahkan undang-undang pada Desember 2023 yang melarang penanganan kitab suci secara tidak pantas. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kerusuhan akibat pembakaran Al Quran. Undang-undang tersebut memberlakukan hukuman pidana hingga dua tahun penjara bagi pelaku yang melakukan tindakan merusak terhadap kitab suci dan buku-buku penting bagi komunitas agama.
Sejumlah negara, termasuk Denmark dan Swedia, mengambil langkah hukum sebagai bentuk respons terhadap tindakan provokatif yang merusak nilai keberagaman dan kesejahteraan bersama. Kebebasan berekspresi, sementara dihormati, juga diimbangi dengan tanggung jawab terhadap nilai-nilai agama dan toleransi antarumat beragama.***
Sumber: