Rentcar MaC
Mau iklan?

Di tingal kerja, Istri Paruh Baya di Sekadau Tega Selingkuh bersama pria lain, Berondong pula.

Di tingal kerja, Istri Paruh Baya di Sekadau Tega Selingkuh bersama pria lain, Berondong pula.

Kejadian itu bermula saat sang suami tengah Bekerja diluar kota, tanpa sedikitpun mencurigai perilaku sang istri.--Pontianakinfo.disway.id

Pasal 27 KUHPerdata: “Pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja; dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja.”

Kasus perzinaan akan diproses oleh kepolisian jika memang diperkuat oleh bukti yang cukup, serta disertai dengan gugatan perceraian dari pihak suami/istri yang dirugikan (lihat Pasal 284 ayat 5 KUHP). Tanpa adanya gugatan cerai, kasus perzinaan tidak dapat dilanjutkan ke pengadilan walaupun perzinaan tersebut bisa dibuktikan benar-benar terjadi.

Berdasarkan Pasal 284 ayat 4 KUHP, pengaduan terhadap kasus perzinaan dapat dicabut selama persidangan perkara belum dimulai. Hal ini berbeda dengan delik aduan lain yang hanya boleh dicabut sebelum batas waktu tiga bulan, dihitung mulai pengaduan diajukan. Jika melewati tiga bulan, pengaduan tidak dapat dicabut. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 75 KUHP.

Adapun jika pelaku perzinaan akan dilaporkan kepada polisi, apa saja bukti perzinaan yang bisa digunakan?

Menurut Pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP), setidak-tidaknya terdapat alat bukti yang sah, yaitu:

 

1. keterangan saksi;

2. keterangan ahli;

3. surat;

4. petunjuk;

5. keterangan terdakwa.

Publish: Rifaldi 

Sumber: Harian Disway