Rentcar MaC
Mau iklan?

LindungiHutan Gelar Lomba Foto Rayakan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

LindungiHutan Gelar Lomba Foto Rayakan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

--

LindungiHutan adakan lomba foto untuk memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5-30 Juni 2024.

LindungiHutan mengadakan lomba foto dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Lomba ini terbuka untuk umum bertujuan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan melalui tindakan sederhana/aktivitas sehari-hari.

Adapun tema foto dalam perlombaan adalah potret kegiatan di alam/hutan yang menunjukkan penggunaan alat/barang ramah lingkungan misalnya penggunaan tumbler, sapu tangan, kotak makan, dan alat/barang lain yang memiliki dampak positif bagi lingkungan.

Social Media Officer LindungiHutan, Indra Wahyu Saputra, mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan lomba ini.

“Inisiatif lomba foto ini merupakan sebuah bentuk kampanye dari LindungiHutan untuk menyebarkan kepedulian terhadap lingkungan ke seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Harapannya, banyak orang yang ter-influence untuk turut terlibat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan di Indonesia dengan menerapkan gaya hidup ramah lingkungan di kehidupan sehari-hari, khususnya ketika bepergian ke alam dan hutan”.

Ketentuan Umum

Adapun ketentuan umum yang wajib diikuti oleh peserta, antara lain:

1. Peserta wajib mengikuti akun Instagram @lindungihutan dan membagikan poster lomba di Instagram Story.

2. Foto yang diunggah adalah milik pribadi dan belum pernah dilombakan.

3. Foto yang diupload tidak mengandung unsur pornografi dan SARA.

4. Foto dan objek di dalamnya merupakan tanggung jawab masing-masing peserta.

5. Selama periode lomba berlangsung, akun Instagram peserta tidak diperbolehkan untuk dikunci.

6. Foto yang diunggah peserta dapat dimanfaatkan oleh LindungiHutan untuk keperluan publikasi dengan tetap mencantumkan sumber foto.

7. Keputusan penilaian bersifat mutlak menjadi hak dari LindungiHutan sehingga tidak dapat diganggu gugat.

Sumber: vritimes.com