Rentcar MaC
Mau iklan?

Pemprov Kalbar dapat Opini WTP, Tapi BPK Kalbar Tetap Soroti TPP, Dana Bos, Beasiswa dan 89 Proyek Fisik

Pemprov Kalbar dapat Opini WTP, Tapi BPK Kalbar Tetap Soroti TPP, Dana Bos, Beasiswa dan 89 Proyek Fisik

BPK Kalbar menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2023 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2023.--

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2023.  

Pemberiaan opini WTP ini berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2023, termasuk evaluasi atas rencana aksi diimplementasikan.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2023 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat diserahkan langsung Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama) VI, Laode Nusriadi kepada Ketua DPRD Provinsi Kalbar, M. Kebing L dan Pj. Gubenur Kalbar, Harisson. 

Penyerahan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kalbar, Kamis(6/6) siang. Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Kalbar, Wahyu Priyono dan para pejabat struktural dan fungsional BPK Kalbar serta tim pemeriksa LKPD Provinsi Kalbar.

Walaupun Kembali memperoleh opini WTP, bukan berarti LHP Keuangan Pemprov Kalbar tidak memiliki masalah. BPK menyampaikan permasalahan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus segera ditindaklanjuti. 

"Seperti Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara Tidak Sesuai Ketentuan, Pengelolaan Dana Pembiayaan Beasiswa Pendidikan (PBP) dan Dana BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tidak Sesuai Ketentuan," ujar Laode.

Selain itu ada juga pengelolaan Belanja Hibah pada Pemprov Kalbar belum Sesuai Ketentuan, dan terjadi kelebihan pembayaran atas Kekurangan volume dan ketidaksesuaian Spesifikasi atas 89.

Paket Belanja Modal pada Enam SKPD

Tortama VI BPK juga berharap agar permasalahan tersebut menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sehingga dapat menjadi titik tolak bagi Pemprov Kalbar dan jajarannya, meningkatkan kinerja atas pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah. Sehingga dapat mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan transparan.

Laode menambahkan bahwa BPK memiliki kewajiban melakukan pemeriksaan atas LKPD setiap tahun yang diamanahkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Komitmen BPK adalah memastikan bahwa setiap sen yang dikeluarkan pemerintah daerah dipertanggungjawabkan dengan jelas dan transparan. Hal ini bukan hanya untuk sekedar memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas pengelolaan keuangan negara.  

“BPK RI memberikan waktu 60 hari kepada Pj Gubernur Kalbar untuk menindak lanjuti temuan tersebut, ” ucapnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Kalbar Harrison menyebutkan bahwa Pemprov Kalbar mengapresiasi  opini WTP terkait LHP APBD tahun anggaran 2023 oleh BPK RI Perwakilan Kalbar. "Ini prestasi dan sudah beberapa tahun Pemprov Kalbar pertahankan," katanya. 

Tentunya dengan opini WTP, upaya terus menerus melakukan pengelolaan keuangan secara transparan, tertib, efektif akan terus dipertahankan Pemprov Kalbar. Sebagaimana diketahui, BPK juga RI menambah banyak auditor perwakilan Kalbar. Hampir sepanjang tahun pemeriksaan keuangan dilakukan. Entah itu pemeriksaan bersifat khusus maupun umum. 

Mengenai beberapa catatan BPK RI, Harrison mengakui memang ada beberapa kelebihan bayar. Pemprov Kalbar secepatnya akan mengembalikan. Sesuai aturan, Pemprov Kalbar diberikan Waktu selama 60 hari kerja.

"Sebagaimana hari ini (kemarin), paripurna WTP APBD 2023, begitu ada pemeriksaan dan temuan langsung Pemprov tindaklanjuti. Insha Allah sebelum Waktu 60 hari, kami sudah kembalikan kelebihan pembayaran. Seperti TPP, ada juga kelebihan dana BOS, beasiswa dan beberapa kegiatan fisik lain," pungkasnya.

Wakil Ketua DPRD Kalbar, Prabasa Anantatur berjanji bakalan mengawal rekomendasi BPK RI Perwakilan Kalbar terkait beberapa catatan yang harus ditindaklanjuti Pemprov Kalbar. 

"Tentunya rekomendasi yang telah menjadi temuan BPK RI harus ditindak lanjuti Pemprov Kalbar. Kami akan saling mengingatkan termasuk DPRD yang melekat fungsi pengawasan akan mengawalnya," ucapnya seusai rapat paripurna penyerahan LHP LKPD Tahun Anggaran 2023 dari BPK RI kepada DPRD Kalbar, Kamis (6/6). 

Menurut Prabasa DPRD Kalbar secepatnya akan membahasnya bersama SKPD terkait. Apalagi masa jabatan anggota DPRD Kalbar periode 2019-2024, tidak lama akan berakhir. Namun memang ada pembahasan APBD Perubahan tahun anggaran 2024 dan APBD Tahun Anggaran 2025. "Untuk tahapannya, segera kita lalui sesuai jadwal banmus yang sudah ditetapkan," pungkasnya.

Publish: Rifaldi 

Sumber: prokal.com