Rentcar MaC
Mau iklan?

Penganiayaan Berujung Maut, Sebilah Pisau Menjadi Barang Bukti di Kost Singkawang

Penganiayaan Berujung Maut, Sebilah Pisau Menjadi Barang Bukti di Kost Singkawang

--

Barang bukti yang diamankan yaitu baju kaos warna biru dan hitam, penggaris, celana pendek warna hitam, pisau, dan 2 sepeda motor.

”Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dengan hukuman penjara 15 tahun,” tegas Deddi.

Sumber: pontianakkeras.id