Penganiayaan Berujung Maut, Sebilah Pisau Menjadi Barang Bukti di Kost Singkawang
--
Barang bukti yang diamankan yaitu baju kaos warna biru dan hitam, penggaris, celana pendek warna hitam, pisau, dan 2 sepeda motor.
”Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dengan hukuman penjara 15 tahun,” tegas Deddi.
Sumber: pontianakkeras.id