Pejabat China Korupsi 2,4 Triliun Divonis Mati, Indonesia Kapan?
--
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Pengadilan China menjatuhkan vonis mati kepada pejabat yang terbukti korupsi senilai 1,1 miliar Yuan atau setara Rp2,4 triliun.
Terdakwa tersebut bernama Bai Tianhui, dia merupakan mantan general manager perusahaan manajemen aset terbesar yang dikendalikan oleh negara tersebut.
BACA JUGA:Hanya Bermodal Ajakan, Seorang Gadis 16 Tahun Diperkosa di Landak 6 Kali
Tianhui sendiri terbukti bersalah karena menerima suap dalam jumlah yang sangat besar ketika masih menjabat di perusahaan Huarong Aset Management.
Dia disogok untuk memanfaatkan posisinya menawarkan kemudahan terkait akuisisi proyek dan pendanaan perusahaan, demikian laporan dari CCTV dikutip dari AFP.
BACA JUGA:Head to Head Borussia Dortmund vs Real Madrid
"Nilai kejahatan suap yang diterima Bai Tianhui amat besar, kasus kriminalnya amat serius, dampak sosialnya amat buruk, dan ini merupakan kerusakan paling parah terhadap kepentingan negara dan rakyatnya," pembacaan putusan dari majelis hakim.
Tianhui sendiri merupakan salah satu incaran utama Presiden Xi Jinping dalam misi anti-korupsi di China selama bertahun-tahun.
Sebelumnya, kebijakan keras Xi Jinping dalam memerangi korupsi menyebabkan mantan pimpinan perusahaan itu, Lai Xiaomin, divonis mati karena korupsi US$260 juta (setara Rp4,2 triliun). Xiaomin dieksekusi mati pada Januari 2021.
BACA JUGA:Serahkan Sertipikat Hak Pengelolaan pada PT KAI, AHY Selamatkan Aset Negara 480 Miliar
Banyak publik yang mendukung langkah radikal Xi dalam memerangi korupsi di China. Namun tidak sedikit pula yang mengkritik bahwa kampanye tersebut kemungkinan dimanfaatkan untuk menyingkirkan lawan-lawan politiknya.
Sumber: disway kalbar