Rentcar MaC
Mau iklan?

Curi Motor Kurir J&T, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

Curi Motor Kurir J&T, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

--

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Pelaku pencurian kendaraan motor milik kurir J&T dengan inisial A berhasil ditangkap Polisi. Pencurian tersebut terjadi di sebuah Gang, Desa Hilir Kantor, Ngabang, Kabupaten Landak, pada hari Rabu (29/5/24).

Kasat Reskrim Polres Landak, Iptu Raja Toga Paruhum mengkonfirmasi kejadian itu berawal saat kurir sedang mengantarkan paket milik konsumennya dan memarkirkan kendaraanya dalam kondisi kunci yang masih tergantung.

BACA JUGA:Head to Head Borussia Dortmund vs Real Madrid

”Melihat ada kesempatan itu, pelaku langsung membawa kabur motor kurir tersebut,” kata Raja.

Pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang baru saja keluar sekitar 2 bulan lalu sebelum melakukan aksi pencurian tersebut.

”Pelaku kembali melakukan kejahatan dengan melakukan pencurian yang hasilnya akan digunakan untuk membeli sabu,” tambahnya.

Raja sendiri menjelaskan petugas mendapatkan informasi bahwa sang pelaku berada di rumah keluarganya pada pukul 20.30 WIB. Lalu, langsung melakukan penangkapan.

BACA JUGA:Pasar Kripto Menguat, Investor Beralih ke Altcoin untuk Raih Keuntungan

”Saat dilakukan pengejaran, pelaku sempat meninggalkan motor curiannya di pinggir sungai hutan dan kabur sambil membawa sebagian paket yang ada dalam keranjang motor,” katanya.

Sekarang pelaku dengan inisial A sudah diamankan ke Polres Landak beserta barang bukti hasil pencurian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Menteri AHY Deklarasikan 14 Kota Lengkap di 7 Provinsi

”Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan Pemberatan dengan hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.

Sumber: pontianakkeras.id