Perokok Pusing Cukai Rokok Naik 10%!
Rokok Surya Semakin Mahal--
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memutuskan untuk meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rokok sebanyak 10 persen pada tahun 2024. Adapun untuk rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL), tarif akan dinaikkan masing-masing sebanyak 15 persen dan 6 persen pada tahun 2024.
Dalam menghadapi kenaikan tarif cukai rokok tersebut, Kemenkeu telah menyiapkan 17 juta pita cukai rokok baru untuk kebutuhan bulan Januari 2024. Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Askolani, menyatakan bahwa jumlah tersebut sesuai dengan pesanan yang telah diterima dari industri rokok, dan pita-pita tersebut akan dicetak di Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) dengan target penyelesaian sebelum tahun 2024.
Pada tanggal 1 Januari 2024, industri rokok yang telah memesan pita cukai baru dapat menggunakannya. Kemenkeu bertujuan untuk memperkuat pengawasan agar tidak ada penjualan rokok ilegal dengan pita cukai palsu. Sejauh ini, tindakan Bea Cukai telah menyentuh 641 juta batang rokok dengan pita cukai palsu dan tidak sesuai peruntukannya, termasuk penindakan di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Askolani menyampaikan bahwa studi dari sebuah perguruan tinggi menunjukkan bahwa tindakan terhadap pita cukai dapat membantu meningkatkan produksi rokok sekitar 5,3 persen dan memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara sebesar 0,3 persen. Konsistensi dalam penerimaan CHT juga menjadi pertimbangan penting dalam peningkatan tarif ini.
Selain untuk menurunkan prevalensi rokok, peningkatan tarif CHT juga mempertimbangkan dampaknya terhadap industri rokok dan pekerja tembakau dan cengkeh. Kemenkeu berkomitmen untuk mempertahankan konsistensi dalam menanggulangi penjualan rokok ilegal dengan pita cukai palsu.
Sumber: disway