Backlink
Rentcar MaC

Pasangan Sejoli Muda di Simalungun 2 Kali Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Pasangan Sejoli Muda di Simalungun 2 Kali Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

--

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun mengamankan dan menetapkan sepasang kekasih yang masih sangat muda menjadi tersangka dalam kasus pembuangan bayi hasil hubungan gelap mereka.

Pasangan sejoli muda itu tega membuang bayi di area perkebunan Ingrup, Pamatang Sidamanik,  Simalungun, Sumatera Utara, pada hari Senin (13/5/2024).

Sepasang sejoli itu masing-masing berinisial VAR (18) yang merupakan ayah dari bayi tersebut. VA sendiri statusnya masih pelajar. Sementara, sang ibu bayi berinisial AS (18), yang baru saja lulus SMA.

BACA JUGA:Akhiri Drama di Barcelona, Xavi Resmi Dipecat

Tersangka Mengakui Perbuatan Mereka

VAR dan AS merupakan warga Kecamatan Sidamanik Simalungun, Sumatera Utara. "Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka berdua tersangka mengakui perbuatannya tersebut," kata Kepala Unit Jatanras Satuan Reserse Polres Simalungun, Iptu Ivan Roni Purba, Jumat, 24 Mei 2024.

Ivan sendiri mengatakan ada pengakuan yang mengejutkan dari VAR dan AS yang ternyata merekabsudah dua kali menguburkan bayi dari hasil hubungan gelap mereka.

"Berdasarkan keterangan tersangka VAR pada bulan Agustus 2022 tersangka sudah pernah melakukan/mengkuburkan 1 orang bayi hasil hubungan dengan tersangka AS, di sekitar lokasi dekat rumah tersangka," kata Ivan.

Dari pengakuan tersangka, bayi tersebut meninggal dunia saat proses melahirkan. Menurut pelaku, proses melahirkan sang bayi tanpa dibantu tenaga medis. Untuk memastikan penyebab kematian bayi, penyidik sendiri akan melakukan ekshumasi.

BACA JUGA:Keindahan Tersembunyi di Air Terjun Tumpang Dua: Wisata Alam yang Unik dan Menakjubkan

Resmi Ditahan

Pasangan sejoli muda itu juga sudah masuk ke ruang tahanan Polres Simalungun secara terpisah. Dua pelaku akan jalankan proses hukum selanjutnya atas kasus tersebut.

Ivan juga mengatakan dua pelaku akan dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 lebih Sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 Jo Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Kami juga tetap berkordinasi dengan Urkes Polres Simalungun, untuk melalukan pemeriksaan kesehatan terhadap AS, untuk tetap terjaga dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan," kata Ivan.

Sumber: disway kalbar