Rentcar MaC
Mau iklan?

MK Resmi Bentuk MKMK

MK Resmi Bentuk MKMK

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Fajar Laksono dan Plt. Kepala Biro Humas dan Protokol MK Budi Wijayanto menyampaikan pembentukaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi permanen didepan para awak -Ifa-Humas MK, web

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengumumkan pembentukan secara aklamasi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen. Pengumuman tersebut disampaikan di Lobi Ruang Sidang Pleno MK dan didasarkan pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK (PMK 1/2023). Majelis tersebut akan terdiri dari tiga orang, yakni satu Hakim Konstitusi, satu tokoh masyarakat, dan satu akademisi dengan latar belakang di bidang hukum.

BACA JUGA:Anies Kuasai Tiktok: Millenial Ke Anies?

Enny menyatakan bahwa dalam pembentukan MKMK, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur akan mewakili hakim konstitusi yang aktif, I Dewa Gede Palguna (Hakim Konstitusi Masa Jabatan 2003–2008 dan 2015–2020) akan mewakili tokoh masyarakat, sementara Yuliandri, seorang akademisi dari Universitas Andalas, akan mewakili kalangan akademisi di bidang hukum. Hal ini diungkapkan oleh Enny dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 31 Desember 2023.

 

Enny menambahkan bahwa pelantikan resmi anggota MKMK akan dilakukan pada Senin, 8 Januari 2024, untuk masa jabatan selama satu tahun. Keanggotaan MKMK akan berperan dalam menyempurnakan Peraturan MK, mengikuti perkembangan hukum di MK, termasuk hukum acara MK dan pengorganisasian MKMK itu sendiri.

BACA JUGA:Prediksi IHSG 2 Januari 2024! Cek ACES, HMSP & SMGR!

Penting untuk dicatat bahwa pembentukan MKMK permanen ini merupakan hasil dari putusan MKMK Ad Hoc pada 7 November 2023 yang menangani pelanggaran etik di lingkup kerja hakim konstitusi. Putusan tersebut merekomendasikan pembentukan MKMK permanen, yang kemudian diakui dan disetujui oleh MK setelah melalui berbagai agenda kerja. MKMK permanen diharapkan dapat menampung aspirasi masyarakat dan mengawasi kinerja hakim konstitusi sebagai penegak hukum.

Sumber: disway