Rentcar MaC
Mau iklan?

WHO Larang Rokok Elektrik dengan Perasa, Angin Segar Emiten Rokok?

WHO Larang Rokok Elektrik dengan Perasa, Angin Segar Emiten Rokok?

ROKOK ELEKTRIK-adhitya-VAPEBOSS INDONESIA

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menekankan pentingnya bagi pemerintah di seluruh dunia untuk menganggap rokok elektrik beraroma, atau yang dikenal sebagai vape, sebanding dengan rokok tembakau atau rokok konvensional. Menurut laporan Reuters, WHO menegaskan bahwa penggunaan vape berpotensi mendorong perusahaan tembakau besar beralih ke rokok elektrik sebagai alternatif untuk rokok konvensional.

BACA JUGA:Resmi Turun! Cek Harga BBM Pertamina per 1 Januari 2024 Selengkapnya

Selain itu, WHO mengonfirmasi bahwa penggunaan rokok elektrik sudah dilarang di 34 negara pada bulan Juli tahun ini, termasuk negara-negara seperti Brazil, India, Iran, dan Thailand. Namun, pelaksanaan peraturan terkait penggunaan rokok elektrik masih menjadi tantangan di banyak negara, karena dalam beberapa kasus, rokok elektrik masih dapat ditemukan di pasar gelap.

 

Meskipun terdapat penelitian yang menunjukkan bahwa vaping belum dapat diakui sebagai alternatif efektif untuk membantu perokok berhenti merokok konvensional, WHO menekankan bahwa vaping juga dapat menyebabkan masalah kesehatan dan meningkatkan kecanduan nikotin, terutama di kalangan non-perokok, seperti anak-anak dan remaja.

BACA JUGA:Anies Kuasai Tiktok: Millenial Ke Anies?

Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, menyatakan keprihatinan terhadap anak-anak yang terpengaruh oleh rokok elektrik pada usia dini dan berisiko kecanduan nikotin. Data menunjukkan bahwa di daerah dengan pemasaran agresif, penggunaan vape lebih tinggi pada anak usia 13-15 tahun daripada pada orang dewasa.

 

WHO mendorong negara-negara untuk mengadopsi perubahan kebijakan, termasuk larangan penggunaan rasa vape seperti mentol, serta menerapkan langkah-langkah kontrol tembakau terhadap vaping. Meskipun WHO tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan peraturan di setiap negara, organisasi ini dapat memberikan panduan dan rekomendasi, yang diharapkan akan diadopsi secara sukarela.

 

WHO menyampaikan bahwa meskipun risiko kesehatan jangka panjang dari penggunaan vape masih belum sepenuhnya dipahami, namun sudah terbukti bahwa vaping menghasilkan zat-zat yang dapat memicu kanker, menyebabkan masalah kesehatan jantung dan paru-paru, serta berpotensi memengaruhi perkembangan otak pada remaja.

Sumber: disway