Anak Dibawah Umur di Pontianak Digagahi Bergilir Secara Paksa, Hukuman Mati?
Ilustrasi Pemerkosaan-Adhitya-shutterstock
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Sebuah peristiwa tragis telah terjadi di Pontianak Timur, tepatnya di Jl. Tanjung Raya 2, Gg Alhuda. Seorang anak perempuan berusia 14 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh dua orang pelaku. Peristiwa ini dilaporkan oleh orang tua korban dan telah mengguncang masyarakat setempat.
BACA JUGA:Viral Video Mesum Sepasang Muda-Mudi di Cafe Jalan Danau Sentarum Pontianak
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban sedang berjalan ke warung saat insiden terjadi. Di tengah perjalanan, dua pelaku tiba-tiba mencegat dan memaksa korban masuk ke dalam sebuah kamar di sekitar lokasi. Di dalam kamar tersebut, kedua pelaku secara bergilir memperkosa korban.
Langkah Hukum
Kejadian ini segera dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polsek Timur dan diteruskan ke Polres untuk penanganan lebih lanjut. Tadi malam, orang tua korban membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani visum. Hasil visum mengonfirmasi bahwa korban telah mengalami pemerkosaan.
BACA JUGA:UINSA Geger 2 Mahasiswa Bercumbu Mesra, Terekam Video 44 Detik
Hukuman Pelaku
Aturan dan hukuman bagi pelaku pemerkosaan tertuang dalam pasal 285 KUHP.
Bagi pelaku yang terbukti melakukan pemerkosaan, akan dijerat hukuman penjara maksimal 12 tahun. Hal ini tertuang dalam isi pasal 285 KUHP yang berbunyi sebagai berikut:
Sumber: disway kalbar