Polres Landak Bekuk Pengedar Narkoba, 3 Pemuda Diamankan Bawa Sabu-sabu

--
Tiga orang tersebut telah terbukti menjual jenis narkotika sabu di dua lokasi yang berbeda, yaitu di Komplek Perumahan Sinar Jaya Mas dan Jalan Pangeran Cinata Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, pada hari Rabu, tanggal 8 Mei 2024.
Menurut keterangan dari AKP Asep Tabroni, Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan menyatakan bahwa saat dilakukan penggeledahan di rumah NR (40) ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah uang di dalam kamar.
Hasil temuan kami terhadap Pelaku NR mencakup 2 buah kantong plastik yang diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 ponsel merek Vivo V29 berwarna Merah Velvet, dan 1 dompet abu-abu yang berisi uang sebesar Rp 450. 000 Semua barang bukti tersebut akan kami amankan dan dibawa ke Kantor Polres Landak, ujar AKP Asep Tabroni.
NR didapatkan barang haram melalui YHY, kemudian keduanya ditangkap untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain BB ditemukan di rumah NR, BB juga ditemukan di rumah YHY.
Pelaku akan dihadapkan pada konsekuensi hukum yang melanggar Undang-undang Negara Republik Indonesia dan akan dikenai pasal yang berlaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Barang bukti yang ditemukan di rumah YHY meliputi 1 kotak berlabel GoPro Be a Hero dengan warna hitam yang berisi 1 kaleng permen Menta Cool Mint, 2 plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu, serta 1 plastik klip transparan, 3 plastik klip transparan berisi kristal, 2 bungkus plastik klip transparan kosong, 2 sendok dari potongan pipet warna hitam, dan 1 kotak warna silver yang dilapisi dengan lakban hitam.
Barang bukti lain yang berhasil ditemukan termasuk 1 unit timbangan digital berwarna perak dan 1 baju berwarna kuning, 1 piece plastik klip bening, 3 butir pil ekstasi yang dibungkus dengan 2 lembar tisu, serta 1 dompet berwarna hitam dengan tulisan Famo di dalamnya terdapat uang sebesar Rp 550. 000.
Sumber: disway kalbar