Backlink
Rentcar MaC

Polres Landak Bekuk Pengedar Narkoba, 3 Pemuda Diamankan Bawa Sabu-sabu

Polres Landak Bekuk Pengedar Narkoba, 3 Pemuda Diamankan Bawa Sabu-sabu

--

Lisensi Vincent juga menemukan 1 bungkus klip transparan berisi Kristal yang diduga sebagai sabu, yang dibalut dengan bungkus plastik merah. Selain itu, dia juga menemukan 1 bungkus klip transparan berisi Kristal yang diduga sebagai sabu.

 

Menurut penjelasan dari Sdr Z, Kasat menyatakan bahwa terdapat 1 (satu) kantong klip transparan yang berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan isolasi warna hitam, dan 1 (satu) kantong klip transparan yang berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kantong plastik warna merah merupakan milik Sdr TAH.

 

Setelah itu, terdapat 1 (satu) kantong klip transparan yang berisi kristal yang diduga sebagai narkotika jenis sabu milik Sdr A. Sdr Z hanya diinstruksikan oleh Sdr TAH untuk mengambil narkotika tersebut dari Pontianak dan membawanya ke Ngabang.

 

Kemudian, anggota satuan reserse narkoba Polres Landak segera melanjutkan penyelidikan dan menangkap Sdr TAH. Ketika Sdr TAH ditangkap, ditemukan berbagai barang bukti, termasuk 1 unit ponsel Merk SAMSUNG GALAXY A13 biru dengan nomor HP 081255806147/081257123439.

 

Ketika menangkap Sdr A, ditemukan sejumlah barang bukti termasuk 1 (satu) unit ponsel VIVO Y21 berwarna biru metalik. Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Landak untuk menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Tindakan yang melanggar hukum atau peraturan yang ditetapkan dalam suatu pasal.

 

Pasal 114 Bagian (2) dan/atau Pasal 112 Bagian (2) UU No. Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 mengenai Narkotika.

 

Sat Resnarkoba Polres Landak berhasil menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkoba dengan inisial NR (40), YHY (31), dan TAR (30) di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.

Sumber: disway kalbar