Backlink
Rentcar MaC

Aktivis Lingkungan Hidup Dituntut 10 Bulan Penjara, UU ITE Dipakai untuk Menjerat Daniel Frits

Aktivis Lingkungan Hidup Dituntut 10 Bulan Penjara, UU ITE Dipakai untuk Menjerat Daniel Frits

Aktivis Daniel Frits menjalani persidangan--

Dia menyatakan bahwa penduduk yang menentang pembangunan tambak telah berulang kali sejak tahun 2018 melaporkan masalah ini kepada pemerintah daerah. Namun tidak pernah terjadi tindakan yang dilakukan.

 

Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara atau Jabalnusra telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kerusakan lingkungan di Karimunjawa.

 

Mereka berasal dari SL yang tinggal di Surabaya dan S, TS, serta MSD yang berasal dari Jepara.

 

Mu'adz, Camat Karimunjawa, menyatakan bahwa setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan turun tangan, sejumlah pemilik tambak telah dengan sukarela menutup tambak mereka. Meskipun demikian, ada masih empat tambak yang sedang beroperasi.

 

Keempat tambak tersebut terdiri dari tiga tambak di Karimunjawa dan satu tambak di Kemujan. Wlaupun begitu, ketika ditanya apakah pernah melaporkan tambak udang ilegal ini ke kepolisian, dia menjawab bahwa tim Forkopimcam yang terdiri dari camat, kapolsek, dan ramil selalu bekerja sama dan bekerjasama untuk mendukung kebijakan pemerintah untuk menciptakan stabilitas dan kondusifitas wilayah.

 

Mengenai isu tambak ilegal, dia menyatakan bahwa kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk menutupnya karena keterbatasan wewenang yang dimiliki.

 

Warga berharap agar pemerintah daerah segera menutup semua tambak udang yang tidak memiliki izin. Menurut Zakaria, tidaklah berguna jika penjahat sudah berhasil ditangkap tetapi bisnis ilegalnya masih terus berjalan.

 

Hingga bulan November 2023, Gakkum KLHK telah menerima laporan mengenai dugaan pencemaran perairan di Taman Nasional Karimunjawa dan akhirnya berhasil menutup beberapa tambak yang tidak memiliki izin.

Sumber: disway kalbar