Backlink
Rentcar MaC

Aktivis Lingkungan Hidup Dituntut 10 Bulan Penjara, UU ITE Dipakai untuk Menjerat Daniel Frits

Aktivis Lingkungan Hidup Dituntut 10 Bulan Penjara, UU ITE Dipakai untuk Menjerat Daniel Frits

Aktivis Daniel Frits menjalani persidangan--

Pembela lingkungan yang juga membela hak asasi manusia tidak dapat dijerat dengan tuntutan pidana maupun perdata. Pasal tentang karet Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik memiliki banyak penafsiran.

 

Menurut Nenden Sekar Arum, Direktur Eksekutif Southeast Asian Freedom of Expression Network (SAFEnet), pasal tersebut sangat kontroversial.

 

Karena seringkali menggunakan pasal ini menjadi alat untuk menekan kebebasan berekspresi dan menekan kritik publik terhadap pemerintah.

 

Menurut Nenden, dalam prakteknya, tidak ada petunjuk yang jelas dalam menggunakan pasal tersebut karena penafsirannya dapat memiliki banyak tafsiran yang berbeda.

 

Surat Keputusan Bersama (SKB) mengacu pada pedoman UU ITE, khususnya pasal 28 ayat 2 yang menargetkan tindakan penyebaran kebencian terhadap kelompok minoritas berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan.

 

Daniel, yang melaporkan atas nama kelompok masyarakat Karimunjawa, tidak memiliki keabsahan sebagai kelompok yang termasuk dalam kategori korban konflik antar suku, agama, ras, dan antargolongan.

 

Noorkhan, pengacara dari pihak pelapor, menyatakan bahwa laporan yang diajukan kliennya tidak terkait dengan usaha untuk menjadikan aktivis lingkungan Daniel Frits sebagai tersangka kriminal.

 

Ia juga menyebutkan bahwa komentar yang dibuat oleh terdakwa Daniel Frits di akun Facebook miliknya mengandung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) karena menggunakan kata "otak udang".

Sumber: disway kalbar