Menkominfo Bertekad Legalkan Kasino & Judi Online, Banyak Penolakan Dari Tokoh-tokoh Pendidikan
--
Pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU ITE mengatur sanksi bagi pelaku yang dengan sengaja menyebarkan atau membuat layanan perjudian online dapat diakses, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda mencapai Rp1 miliar.
Sumber: disway kalbar