Satlantas Kabupaten Sekadau Lakukan Penertiban, Masyarakat Banyak Melapor Keributan Knalpot Brong
Knalpot yang dimodifikasi --
Aldo menyatakan bahwa pengawasan pelanggaran lalu lintas dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 285 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 bulan dan denda maksimal Rp 250. 000
Aldo menegaskan bahwa ke depannya, Polres Sekadau akan terus berupaya untuk menertibkan knalpot brong melalui Satlantas.
Penegakan hukum dan pemberian pengetahuan serta himbauan kepada penduduk dan pemilik bengkel terus dijalankan.
Pada bulan Maret 2024, Polres Sekadau sudah menghancurkan banyak knalpot brong setelah melakukan penertiban dan penindakan selama 6 bulan terakhir.
Sumber: disway kalbar