Rentcar MaC
Mau iklan?

Perdagangan Orang di Negara Berkembang, Kejahatan Kemanusiaan yang Tak Kunjung Usai

Perdagangan Orang di Negara Berkembang, Kejahatan Kemanusiaan yang Tak Kunjung Usai

Demontrasi terhadap Kasus Human Trafficking yang Meningkat --

PONTIANAKINFO. DISWAY.COM -Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri mengungkap dugaan kasus perdagangan orang dengan modus program magang mahasiswa Indonesia di Jerman. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diberikan Kedutaan Besar RI di Jerman setelah menerima empat mahasiswa yang mengaku sedang mengikuti program ferienjobdi Jerman.

 

Para mahasiswa ini ternyata dipekerjakan paruh waktu dengan kerja-kerja fisik yang penuh eksploitasi. Saat bekerja, durasi waktu kerja mereka bisa mencapai 11 jam. 

 

 

Mereka harus berjalan kaki selama 1,5 jam di tengah musim dingin. Sebelum berangkat ke Jerman, para mahasiswa ini diminta untuk membayar sejumlah uang dan dana talangan Rp 30 juta-Rp 50 juta per orang.

 

Terungkapnya kasus eksploitasi kerja magang atau ferienjob ini membuka fenomena gunung es perdagangan orang. Merujuk UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, disebutkan perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

 

BACA JUGA : Indonesia U-23 vs Uzbekistan U-23, Honda Kalbar dan Weng Coffee adakan Nobar

 

Beberapa indikator yang dapat dikategorikan dalam tindak pidana perdagangan orang ialah tidak diberikannya fasilitas kerja yang memadai; tidak menerima upah atau imbalan tidak sesuai; adanya jeratan utang untuk membayar biaya pengganti rekrutmen, jasa perantara, biaya perjalanan; pembatasan kebebasan untuk mengadakan kontak dengan orang lain, termasuk keluarga; serta pembatasan atau perampasan kebebasan bergerak.

 

Sumber: disway kalbar