Pemkot Pontianak Catat Kenaikan PAD, Sistem Pajak Digital OTM Dorong Transparansi

Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah saat membuka sosialisasi pajak dan HLM TP2DD-Kominfo Pontianak-dokumen istimewa
Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Agus Sugianto, menegaskan pentingnya PAD sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan Kota Pontianak. Ia mengingatkan bahwa pajak daerah merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang hasilnya kembali kepada rakyat melalui pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
“Pajak itu bukan uang pengusaha, melainkan titipan dari masyarakat kepada pemerintah. Kalau wajib pajak tidak tertib, pembangunan tidak akan berjalan maksimal,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya digitalisasi pajak daerah melalui OTM agar pengawasan penerimaan pajak lebih transparan dan akurat. Menurutnya, program pajak digital akan membantu pengusaha dan pemerintah dalam memastikan setoran pajak dilakukan sesuai aturan.
BACA JUGA:Sejarah Kota Pontianak: Dari Negeri Seribu Sungai Menjadi Kota Khatulistiwa
Selain itu, ia mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam menarik pajak, terutama pada kasus pajak reklame, yang sempat menimbulkan permasalahan hukum.
“Kita harus memastikan pemungutan pajak sesuai aturan dan tidak menyalahi hukum,” katanya.
Agus juga menyampaikan kekhawatiran terhadap kebijakan efisiensi transfer pusat tahun 2026 yang dapat memengaruhi kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan. Ia berharap partisipasi pengusaha dan masyarakat dapat memperkuat kemandirian keuangan daerah.
“Kami dari DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat berjalan optimal menuju Pontianak yang lebih baik dan bersinar,” paparnya.
BACA JUGA:Wali Kota Pontianak Dorong Pembinaan Atlet Muda Lewat Kejurprov Balap Motor Kalbar Seri IV
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak Ruli Sudira, menjelaskan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait upaya optimalisasi pajak daerah.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah mendorong kesadaran wajib pajak agar tertib dalam menyetor dan melaporkan pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengatakan, pajak daerah memiliki peran vital sebagai PAD yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pontianak.
“Pajak yang kita bayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan yang dapat kita nikmati bersama,” katanya.
BACA JUGA:Peringatan HUT ke-80 TNI, Wali Kota Pontianak Apresiasi Sinergi TNI dalam Menjaga Keutuhan Bangsa
Sumber: