Bupati Kubu Raya Tinjau Penataan Jalur Hijau di Desa Kapur

Bupati Kubu Raya, Sujiwo saat melakukan peninjauan penataan jalur hijau di areal perempatan Desa Kapur-prokopim_kuburaya-Facebook
PONTIANAKINFO.COM, KUBU RAYA - Usai memimpin rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) KUBU RAYA terkait penataan jalur hijau di areal perempatan Desa Kapur, Bupati KUBU RAYA Sujiwo langsung meninjau lokasi tersebut pada Rabu, 18 September 2025. Peninjauan dilakukan sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam upaya menata kawasan agar Kabupaten KUBU RAYA tidak terlihat kumuh.
Sujiwo menegaskan Jalan Mayor Alianyang merupakan jalan nasional yang kewenangannya berada pada Balai Jalan Nasional. Oleh karenanya, jalur hijau di sepanjang ruas jalan tersebut tidak boleh dibangun dalam bentuk apa pun oleh masyarakat.
“Ini bukan hanya wajahnya Kubu Raya, tapi juga wajah Kalimantan Barat, bahkan wajah Indonesia. Karena di ujung Jalan Mayor Alianyang terdapat terminal antarnegara yang menjadi akses keluar masuk masyarakat dari Brunei, Kuching, dan Sarawak, Malaysia,” ujar Bupati.
BACA JUGA:Gudang Misterius dan Truk Siluman Diduga Terlibat Penyelewengan BBM Subsidi di Kubu Raya
Ia menekankan bahwa langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bukanlah penggusuran, melainkan penataan. Hal ini mengingat bangunan yang berdiri di jalur hijau merupakan pembangunan yang tidak diperbolehkan.
“Tadi sudah kita diskusikan dengan ibu-ibu pedagang. Kita harus lakukan penataan, semuanya harus dimundurkan. Nanti akan kita tata kembali, kiosnya seragam, penerangan lebih baik, termasuk area parkir yang lebih tertata,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati Sujiwo mengungkapkan bahwa pemerintah daerah juga akan mengidentifikasi pemilik tanah di belakang jalur hijau sebagai alternatif solusi pembangunan kios. Namun, penataan dengan merobohkan bangunan di bagian depan tetap menjadi langkah utama agar kawasan tidak terlihat kumuh.
BACA JUGA:Bupati Kubu Raya Targetkan RSUD TBSI Rasau Jaya Rampung 15 Desember 2025
“Penataan ini sifatnya sementara sambil kita carikan solusi jangka panjang. Tidak selamanya pedagang harus berjualan di lokasi ini,” katanya.
Bupati Sujiwo menegaskan bahwa dalam proses penataan, pemerintah tetap memikirkan kepentingan masyarakat yang telah terlanjur membangun kios di kawasan tersebut dengan mencarikan solusi terbaik. Namun demikian, masyarakat juga diharapkan dapat memahami kepentingan umum yang lebih besar.
“Ada kepentingan negara yang harus diutamakan. Karena itu, ketika penataan dilakukan, masyarakat harus bisa menerima dan mendukungnya,” tegasnya.
Sumber: