Majelis Hakim Tipikor Pontianak Jatuhkan Vonis 10 Tahun pada Mantan Anggota DPRD Kalbar

PAM saat menjalani persidangan pasca ditetapkan bersalah terlibat dalam kasus pengadaan tanah bank daerah-suara Kalbar-dokumen istimewa
PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Paulus Andi Mursalim dalam kasus korupsi pengadaan tanah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (BPD Kalbar). Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu, 3 September 2025.
Paulus, yang merupakan mantan anggota DPRD Kalbar dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hakim Ketua I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, didampingi hakim anggota Wahyu Kusumaningrum dan Arif Hendriana, menyatakan bahwa perbuatan Paulus terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Mantan Pj Walikota Singkawang jadi Tersangka Kasus Korupsi HPL Pasir Panjang
Selain pidana penjara, Paulus diwajibkan membayar denda Rp 500 juta dengan subsider dua bulan kurungan. Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp 31,47 miliar.
"Bila tetap tak mencukupi, hukuman penjara ditambah 5 tahun," kata Budhi Dharma dalam putusannya dikutip dari Kompas.
BACA JUGA:Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 750 juta, serta uang pengganti Rp 39,86 miliar, dengan ancaman tambahan kurungan delapan tahun bila tidak dibayar.
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum Paulus menyatakan akan pikir-pikir. Sikap serupa juga diambil oleh pihak jaksa.
“Jaksa akan mempelajari putusan ini sebelum memutuskan untuk menerima atau banding dalam waktu tujuh hari,” kata Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta.
Kejati Kalbar Akan Kaji Putusan
Wayan menjelaskan, tuntutan jaksa disusun berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan keyakinan hukum. Namun, hakim memiliki pertimbangan berbeda sehingga vonis dijatuhkan lebih ringan, kurang dari dua pertiga tuntutan.
Sumber: kompas.com