Mantan Pj Walikota Singkawang jadi Tersangka Kasus Korupsi HPL Pasir Panjang

Sekretaris Singkawang sekaligus Mantan Pj Walikota Singkawang saat menuju lokasi konferensi pers, Kamis 10 Juli 2025-Pontianak Disway-dokumen istimewa
PONTIANAKINFO.COM - SINGKAWANG — Kejaksaan Negeri Singkawang menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Sumastro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang Singkawang.
Sumastro langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singkawang untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, sejak dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan ini dilakukan terkait kasus pemberian keringanan retribusi jasa usaha pemanfaatan hak atas tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan pada tahun 2022.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 10 Juli 2025 sore, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Singkawang, Nur Handayani SH MH, mengungkapkan bahwa penahanan Sumastro terkait tindak pidana korupsi HPL.
BACA JUGA:Tersangka Pembunuhan Balita di Sekip Lama Singkawang Berpotensi Dikenakan Pasal Berlapis
"Pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat 1, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," kata Nur Handayani.
Perkara ini bermula ketika pada Rabu, 28 Juli 2021, Sumastro melakukan perjanjian pemanfaatan tanah antara Pemkot Singkawang dengan PT Palapa Wahyu Group. Perjanjian tersebut terkait Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dengan jangka waktu 30 tahun.
Dalam proses penyelidikan, pihak Kejari Singkawang juga telah memeriksa pihak ketiga dari PT Palapa Wahyu Group. Tersangka dinilai dengan sengaja menghindari mekanisme lelang atau tender yang seharusnya menjadi prosedur dalam pemanfaatan barang milik daerah, demi mengakomodasi kepentingan PT Palapa Wahyu Group.
BACA JUGA:Tersangka Pembunuhan Balita di Sekip Lama Singkawang Berpotensi Dikenakan Pasal Berlapis
“Ini bukan hanya soal administrasi. Ada indikasi kuat bahwa keputusan tersebut memperkaya pihak tertentu, yakni PT Palapa Wahyu Group, dan merugikan keuangan negara,” tambah Kajari.
Tim penyidik Kejari Singkawang juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Singkawang untuk mengumpulkan bukti tambahan berupa dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan kasus ini.
Bahkan, beberapa saksi dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah menjalani pemeriksaan. Dugaan sementara, kasus ini melibatkan Sumastro saat dirinya menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang. Ia diperiksa ketika memberikan HGB di atas HPL dalam kapasitasnya sebagai Sekda.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Singkawang Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Balita di Sekip Lama
Kasus ini berawal dari perjanjian yang seharusnya berdampak pada kewajiban pihak ketiga untuk menyetorkan dana ke Kas Daerah Pemkot Singkawang. Namun, tindakan yang dilakukan justru berpotensi merugikan keuangan negara.
Sumber: