Backlink
Rentcar MaC

Tersangka Pembunuhan Balita di Sekip Lama Singkawang Berpotensi Dikenakan Pasal Berlapis

Tersangka Pembunuhan Balita di Sekip Lama Singkawang Berpotensi Dikenakan Pasal Berlapis

Penampakan sosok tersangka pembunuhan seorang balita di Singkawang Sekip Lama-Pontianak Disway-dokumen istimewa

PONTIANAKINFO.COM, SINGKAWANG – Kasus pembunuhan tragis terhadap seorang balita berusia 1 tahun 11 bulan bernama Rafa Fauzan di Singkawang terus didalami oleh pihak kepolisian. Tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial UA alias AB, yang telah diamankan oleh Satreskrim Polres Singkawang. Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan sejumlah alat bukti, polisi menduga kuat bahwa pembunuhan ini tidak dilakukan secara spontan, melainkan sudah direncanakan.

Tersangka UA alias AB dijerat dengan dua pasal hukum sekaligus. Pertama, ia dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian. Ancaman hukuman atas pasal ini maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, yang juga membawa ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Penerapan pasal berlapis ini dilakukan karena terdapat dugaan kuat bahwa perbuatan tersebut telah melalui proses perencanaan.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Singkawang Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Balita di Sekip Lama

"Jika dilihat dari keterangan awal, dia melakukannya dengan spontanitas. Namun melihat dari berbagai alat bukti yang kita temukan di lapangan, diduga pembunuhan ini sudah direncanakan oleh tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu dikutip dari Suara Pemred.

Deddi mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah menyiapkan karung sebelum melakukan perbuatannya. Bahkan, tersangka mengenakan dua lapis pakaian agar bisa mengganti baju setelah dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang memperkuat dugaan perencanaan pembunuhan.

Tidak hanya itu, UA alias AB juga menyatakan bahwa seluruh tindakan yang dilakukannya dalam kasus ini dilakukan seorang diri, tanpa bantuan siapa pun.

BACA JUGA:Identitas Terduga Pelaku Pembunuhan Balita di Singkawang Terungkap, Ternyata Tetangga Pengasuh Korban

"Tersangka tetap konsisten jika perbuatan itu dilakukannya seorang diri dengan tangan kosong," ujarnya.

Proses penyidikan terus berlangsung. Jika semua proses pemeriksaan telah dinyatakan lengkap, maka Polres Singkawang akan segera menjadwalkan rekonstruksi kejadian untuk memastikan secara detil kronologi dan cara tersangka melakukan tindak kejahatan tersebut.

"Mengenai lokasi rekonstruksi akan kita pikirkan, jika memang di lokasi kejadian memungkinkan akan kita laksanakan, namun jika memang tidak memungkinkan maka kita akan cari lokasi yang lain," ungkap Deddi.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Singkawang Berhasil Mengamankan Diduga Pelaku Pembunuhan Balita yang Hilang di Sekip Lama

Kronologi Lengkap Pembunuhan Rafa Fauzan

Dalam penjelasannya, AKP Deddi Sitepu membeberkan kronologi lengkap kejadian tragis yang menimpa balita Rafa Fauzan hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia di selasar sebuah masjid di Jalan Veteran, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.

Sumber: