Backlink
Rentcar MaC

KAI Divre III Palembang Ingatkan Kembali Cara Pembatalan Tiket Kereta Api

KAI Divre III Palembang Ingatkan Kembali Cara Pembatalan Tiket Kereta Api

--

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang kembali mengingatkan kepada pelanggan mengenai tata cara pembatalan ataupun perubahan jadwal tiket kereta api yang dapat dilakukan dengan mudah, bilamana calon penumpang sewaktu – waktu ada agenda dadakan. Pembatalan tersebut bisa dilakukan baik secara online melalui aplikasi Acces By KAI maupun offline bisa datang langsung ke loket di stasiun tertentu.

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan bahwa pelanggan yang ingin membatalkan tiket dapat menggunakan dua pilihan layanan tersebut dan juga harus mengetahui ketentuan yang ada, dimana pembatalan tiket akan dikenakan bea sebesar 25 persen dari harga yang tertera di tiket.

Aida mengatakan saat ini Divre III Palembang mengoperasikan KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang dan KA Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), pembatalan tiket hanya bisa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Nomor identitas pemilik akun (pemesan tiket) dan/atau calon penumpang lain yang ada dalam satu kode booking, harus sama dengan nomor identitas yang tertera di tiket;

2. Jadwal perjalanan KA yang akan dibatalkan, paling lambat dua jam keberangkatan KA tersebut;

3. Status tiket lunas dan belum dicetak sebagai boarding pass/e-boarding pass;

4. Tiket yang dapat dibatalkan melalui aplikasi Access by KAI, adalah tiket KA antarkota atau jarak jauh. Untuk pembatalan tiket KA lokal, hanya dapat dilakukan di stasiun

Khusus KA Bukit Serelo dan KA Rajabasa sejak tanggal 23 Mei 2025 lalu prosedur pembatalan tiket hanya dapat dilakukan secara offline/manual di stasiun Kertapati, Prabumulih, Muara Enim, Lahat dan Lubuklinggau tidak dapat dilakukan pembatalan melalui aplikasi Access by KAI. Calon penumpang KA Bukit Serelo dan KA Rajabasa datang langsung ke stasiun yang telah ditentukan dengan membawa bukti pemesanan tiket dan identitas diri paling lambat 30 menit (tigapuluh menit) sebelum berangkat dan dikenakan bea pembatalan 25% dari harga yan tertera di tiket.

Sedangkan KA Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP) Pembatalan tiket atau perubahan jadwal keberangkatan dapat dilakukan via aplikasi Acces By KAI atau secara offline/manual dengan datang langsung ke stasiun yang ditentukan yaitu, stasiun Kertapati, Prabumulih, Muara Enim, Lahat dan Lubuklinggau.

Calon penumpang yang akan melakukan pembatalan secara online melalui aplikasi Acces By KAI bisa mengikuti cara sebagai berikut:

1. Pada halaman utama aplikasi Access by KAI, klik “Tiket Saya”;

2. Pilih tiket/kode booking yang akan dibatalkan;

3. Pilih menu “Kelola Pesanan Anda”, kemudian klik “Pembatalan”. Penting untuk diketahui, pembatalan hanya dapat dilakukan selambat-lambatnya 2 jam sebelum keberangkatan kereta apimu;

4. Pilih daftar penumpang yang ingin dibatalkan (semua atau sebagian penumpang), lalu klik “Batalkan Perjalanan”;

Sumber: kai divre iii palembang ingatkan kembali cara pembatalan tiket kereta api