Wali Kota Pontianak Imbau ASN Manfaatkan Program Pembebasan BBN-KB dan Diskon Pajak Kendaraan

Warga antusias membayar pajak kendaraan di lokasi Pelayanan Pajak Daerah di kecamatan (Go Katan)-Pontianak Disway-dokumen istimewa
PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak agar memanfaatkan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang tengah digencarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar).
Program ini berlaku khusus untuk kendaraan bermotor kedua atau kendaraan bekas dan berlangsung hingga 20 Desember 2025. Edi menekankan, kebijakan tersebut merupakan peluang yang baik bagi masyarakat, terutama ASN yang berdomisili di wilayah Kota Pontianak, untuk segera melakukan balik nama kendaraan bermotornya agar tercatat secara sah dan sesuai peraturan yang berlaku.
“Ini merupakan langkah konkret untuk mendukung upaya optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor pajak kendaraan bermotor,” ujarnya pada Rabu, 30 Juli 2025.
BACA JUGA:Kabut Asap Mulai Pekat, Wali Kota Pontianak Imbau Warga Batasi Aktivitas Malam Hari
Selain itu, Wali Kota juga meminta seluruh ASN agar turut berperan aktif menyebarluaskan informasi kepada masyarakat terkait berbagai program keringanan dan insentif pajak kendaraan bermotor. Beberapa program tersebut antara lain penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor tertentu, pengurangan pokok pajak sebesar 5 persen bagi pembayaran yang dilakukan sebelum jatuh tempo, diskon 50 persen pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk satu masa pajak kendaraan luar Kalbar yang melakukan mutasi ke plat Kalbar, diskon 25 persen untuk kendaraan yang menunggak pajak selama 4 tahun, diskon 40 persen untuk kendaraan yang menunggak pajak selama 5 tahun.
“Dan yang tak kalah menariknya, insentif berupa 0 persen Bea Balik Nama untuk kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas,” ungkapnya.
Wali Kota menekankan bahwa keterlibatan ASN sebagai aparatur pemerintah sangat penting dalam mendukung program ini melalui kepatuhan pribadi serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat luas.
BACA JUGA:Warga Pontianak Timur Antusias Bayar Pajak Daerah lewat Go Katan
“Dengan pelaksanaan yang baik dan penuh tanggung jawab, kita harapkan program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya taat pajak, sekaligus menjadi pendorong bagi peningkatan pendapatan asli daerah,” pungkasnya.
Sumber: