Rentcar MaC
Cari iklan
Mau iklan?

Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Komoditas Timah, Keterlibatan Pejabat dan Inspektur

Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Komoditas Timah, Keterlibatan Pejabat dan Inspektur

kasus dugaan korupsi komoditas timah, 16 tersangka termasuk pejabat dan inspektur tambang.-Dok ESDM-

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Pada Rabu, 24 April 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah periode 2015-2022.

BACA JUGA:Harvey Moeis Tidak Ajukan Praperadilan dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Salah satu dari ketiga saksi tersebut merupakan seorang pejabat di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyebutkan bahwa salah satu saksi tersebut berinisial BE, yang menjabat sebagai Sub Koordinator Pemasaran di Kementerian ESDM.

"Pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang bersangkutan," ungkap Ketut Sumedana.

Selain dari pihak Kementerian ESDM, Kejagung juga memeriksa dua saksi lainnya dengan inisial FA dan TM, yang merupakan inspektur tambang.

BACA JUGA:Gibran Rakabuming Raka Mendapat Bimbingan dari Wapres Ma’ruf Amin, Pentingnya Sinergi dalam Pemerintahan

Menurut Ketut, pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini bertujuan untuk menguatkan alat bukti dan melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani.

Dalam kasus ini, sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:

1. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021.

2. Emil Ermindra (EE), Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2018.

3. Alwin Albar (ALW), Mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk.

4. Suwito Gunawan (SG), Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa.

5. MB Gunawan (MBG), Direktur PT Stanindo Inti Perkasa.

6. Hasan Tjhie (HT), Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Sumber: disway