Rentcar MaC
Cari iklan
Mau iklan?

Ini dia poin penting dalam Disenting Opinion Hakim Saldi Isra dalam Putusan di Mahkamah Konstitusi

Ini dia poin penting dalam Disenting Opinion Hakim Saldi Isra dalam Putusan di Mahkamah Konstitusi

Disenting Opinion Hakim Saldi Isra--

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Hakim Saldi Isra merupakan salah satu hakim yang melakukan Disenting Opinion dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Hakim Saldi Isra mengatakan pemilu yang jujur dan adil sebagai bagian asas atau prinsip fundamental pemilu diatur dalam UUD 1945. Dalam Pasal 22E ayat 1 UUD 1945, mengatur asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan berkala setiap lima tahun sekali. Namun, yang juga penting, menurut Saldi, pemilu perlu mencakup aspek kesetaraan hak antarwaga negara dan kontestasi yang bebas serta harus berada dalam level yang sama (same level of playing field).

 

BACA JUGA:Eks Tempat Lokalisasi Dipermak, Enak-enak di Gunung Sampan Akan Ditertibkan Pemda

Hakim Saldi Isra juga menyinggung bahwa sejak memutus perkara perselisihan tentang hasil pemilu, MK tidak hanya sebatas pada angka-angka statistik semata. Apabila MK "dipasung dan dibatasi" untuk menilai atau memeriksa angka semata, kata dia, maka derajat amanah konstitusi dalam menjaga nilai-nilai konstitusi direndahkan.

 

BACA JUGA:Nathan Kembali Perkuat Timnas Indonesia U-23!!!

Dia kemudian mengatakan setidaknya ada 2 hal yang membuatnya mengambil dissenting opinion Pertama, terkait mengenai penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Kedua, keterlibatan aparat negara, pejabat kepala daerah atau penyelenggara di sejumlah daerah.

Dalam permohonan Anies-Muhaimin, sambungnya, mengungkap fakta dan kejadian tertentu secara spesifik, yaitu dukungan yang diberikan Presiden terhadap pihak terkait, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2. Dukungan itu dilakukan dengan cara mengalokasikan anggaran negara tertentu dan diwujudkan melalui pelaksanaan program pemerintah berupa penyaluran bansos. 

 

BACA JUGA:Lagi! Edi Kamtono jadi yang Pertama Ambil Berkas Pendaftaran Calon Walikota di PKS

"Sementara itu merujuk fakta dalam persidengan menteri yang terkait langsung dengan tugas tersebut, Menteri Sosial yang seharusnya memiliki tanggung jawab terhadap pemberian bansos, menyampaikan bahwa tidak pernah terlibat atau dilibatkan dalam pemberian atau penyaluran bansos secara langsung di lapangan," kata Saldi. 

Selain itu, diperoleh pula fakta dalam persidangan bahwa terdapat sejumlah menteri aktif yang membagikan bansos kepada masyarakat, terutama selama periode kampanye. Kunjungan ke masyarakat itu, ungkap Saldi, hampir selalu menyampaikan "bersayap" yang dapat dimaknai sebagai bentuk dukungan atau kampanye terselubung bagi paslon tertentu.

Berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta itu, pembagian bansos atau nama lainnya untuk kepentingan elektoral menjadi tidak mungkin untuk dinafikan sama sekali. Adapun soal keterlibatan aparat negara, Saldi Isra merujuk pada pejabat kepala daerah dan pengerahan kepala desa yang dinilai memihak kepada salah satu paslon.

Dia merujuk temuan Bawaslu terkait masalah netralitas pejabat kepala daerah dan pengerahan kepala desa yang terjadi antara lain di Sumatra Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.Menurutnya, bentuk ketidaknetralan pejabat kepala daerah di antaranya berupa pengerahan ASN, pengalokasian sebagian dana desa sebagai dana kampanye, ajakan terbuka untuk memilih pasangan calon yang punya komitmen jelas untuk kelanjutan IKN, dan pembagian bansos.

Sumber: