RSUD SSMA Pontianak Pedomani Aturan Pelayanan IGD

RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Pontianak tampak dari depan-Pontianak Disway-dokumen istimewa
PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK - RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Pontianak menggunakan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan sebagai pedoman prosedur dan sistem penanganan pasien gawat darurat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Direktur RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie, Eva Nurfarihah, menjelaskan bahwa aturan tersebut diterapkan di rumah sakit pemerintah di seluruh Indonesia.
"Pedoman ini mengatur tentang standar pelayanan gawat darurat di fasilitas kesehatan, termasuk prosedur pendaftaran, pemeriksaan, pengobatan, dan perawatan," kata Eva pada Rabu, 2 Juli 2025.
BACA JUGA:RSUD SSMA Pontianak Jadi Rujukan Pengelolaan Aset BLUD
Sejauh ini, RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie menjalankan aturan tersebut dengan baik. Hanya saja, kadang muncul kesalahpahaman dan komplain dari pihak keluarga pasien karena ingin langsung melakukan tindakan medis tertentu, tanpa mengindahkan prosedur tersebut.
"Kami berupaya memberikan yang terbaik kepada pasien, namun jangan minta kami untuk melanggar aturan dan standar operasional prosedur rumah sakit," imbuhnya.
Eva Nurfarihah mengajak semua mengedepankan komunikasi yang baik, untuk menghindari kesalahpahaman. Sehingga didapatkan solusi terbaik tanpa melanggar aturan.
BACA JUGA:RSUD SSMA Raih Nilai Baik pada Survei Indeks Kepuasan Masyarakat
"Kesalahpahaman ini seringkali terjadi di instalasi gawat darurat IGD, beberapa keluarga pasien enggan mengikuti aturan meskipun sudah dijelaskan oleh petugas," ujarnya.
Dalam penanganan pasien, Eva Nurfarihah berharap pihak keluarga pasien dapat mengikuti aturan dan mempercayakan seluruh proses penanganan pasien gawat darurat, mencakup prosedur pendaftaran, pemeriksaan, pengobatan, dan perawatan kepada petugas medis.
"Percayalah kami akan berusaha maksimal untuk memberikan yang terbaik kepada pasien, dan selama proses tersebut dilakukan, kami minta keluarga pasien dapat lebih bersabar dengan mengikuti aturan rumah sakit," jelasnya.
BACA JUGA:RSUD Pontianak Utara Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
Dengan demikian, RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan efektif kepada pasien gawat darurat, serta mengedepankan komunikasi yang baik dengan keluarga pasien untuk menghindari kesalahpahaman.
Sumber: