Oknum PNS yang Diduga Cabuli Anak di Panti Sosial diamankan Polisi

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol. Adhe Hariadi. (Dok. Gosip Pontianak)--
PONTIANAKINFO.COM – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilaporkan telah melakukan tindak pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah perlindungannya di sebuah panti sosial. Kasus ini menggemparkan publik mengingat para korban merupakan anak-anak terlantar yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan perhatian penuh dari negara.
Laporan dari pihak korban diterima oleh pihak kepolisian pada tanggal 26 Juni 2025 lalu. Setelah dilakukan gelar perkara serta pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi, pihak kepolisian menyatakan bahwa telah terpenuhi dua alat bukti yang sah untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku telah ditangkap di kediamannya dan kini sedang menjalani proses penyidikan intensif.
“Pelaku kita tangkap setelah semua unsur terpenuhi. Kita sudah periksa para saksi dan pelapor, termasuk para korban. Saat ini jumlah korban sementara ada enam orang,” ujar Kombes Pol Adhe, Senin (30/6/2025).
Adhe juga menambahkan bahwa perkembangan terkait jumlah pasti korban akan diketahui seiring proses penyidikan yang masih berlangsung. Dugaan sementara mengarah pada tindak pencabulan, namun muncul informasi bahwa ada korban yang sempat diajak ke hotel, yang bisa mengindikasikan adanya bentuk kekerasan seksual yang lebih berat.
“Kami akan dalami lagi keterangan saksi-saksi lain untuk mengetahui apakah tindak pidana ini berkembang lebih jauh dari pencabulan,” lanjutnya.
Para korban diketahui merupakan anak-anak terlantar dan kurang mampu yang ditampung di panti sosial karena tidak memiliki keluarga atau tempat tinggal tetap. Dalam hal ini, panti berada di bawah pengawasan Dinas Sosial Provinsi.
“Kami berharap kasus ini menjadi perhatian serius, baik oleh Dinas Sosial provinsi maupun kota. Harus ada pengawasan yang lebih ketat terhadap anak-anak di panti sosial agar kejadian serupa tidak terulang,” imbuhnya.
Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara. Aparat berharap hukuman maksimal dapat dijatuhkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku maupun oknum lainnya yang menyalahgunakan posisi dan kepercayaan.
Penyidikan terhadap kasus ini masih berlangsung, dan pihak berwenang terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta serta kemungkinan adanya korban tambahan.
Sumber: gosippontianak.id