Kuasa Hukum Korban Tolak Mediasi Kasus Penganiaayaan dan Penyebaran Konten Asusila oleh Tiga Remaja Pontianak

Kuasa Hukum Korban dan SSK dalam konferensi pers terkait kasus lanjutan Penganiaayaan dan penyebaran konten asusila oleh tiga remaja di Pontianak-Pontianak Disway-dokumen istimewa
Lebih lanjut, kuasa hukum menyebutkan adanya dugaan tekanan dari pihak yang mengaku sebagai keluarga tersangka, termasuk upaya intimidasi terhadap ibu korban.
“Ada yang sampai bersujud di depan ibunya korban. Namun, kami tegaskan lagi, korban sudah dewasa dan dapat mengambil keputusan sendiri. Ia tidak ingin berdamai," jelasnya.
Pihak SSK pun memastikan bahwa mereka fokus pada pendampingan dari sisi non-hukum, seperti pemulihan psikologis, keamanan korban, dan pengajuan restitusi (ganti rugi) melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Kami juga memastikan korban tidak terekspos di media sosial maupun keramaian umum. Pendampingan ini akan dilakukan hingga korban merasa pulih secara menyeluruh,” terang pihak SSK.
Sementara itu, pihak kuasa hukum masih menanti perkembangan berkas dari penyidik. Mereka mengaku belum menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), namun berharap akan segera mendapatkan informasi lanjutan sebagai hak pelapor.
BACA JUGA:Polres Singkawang Amankan 3 Pelaku Penculikan dan Penganiayaan
“Kami akan mendampingi korban sampai ke tahap putusan pengadilan. Kami siap mengawal kasus ini hingga akhir,” tutup kuasa hukum.
Untuk rekaman lengkap wawancara ini, publik dapat menyaksikannya melalui kanal YouTube resmi Pontianak Info Disway.
Sumber: