Backlink
Rentcar MaC

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disetujui, DPRD Kubu Raya Soroti Temuan BPK yang Berulang

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disetujui, DPRD Kubu Raya Soroti Temuan BPK yang Berulang

Momen Penandatanganan persetujuan Raperda oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya saat rapat paripurna, pada Rabu (25/6/2025).-Greg-insideontianak.com

PONTIANAKINFO.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kubu Raya secara bulat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Persetujuan itu diberikan dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu, 25 Juni 2025, dengan penandatanganan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.

Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Jainal Abidin, dalam keterangannya menyampaikan bahwa meski Raperda telah disetujui, DPRD tetap mencatat beberapa hal penting yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama menyangkut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terus berulang tiap tahun. “Ada empat poin temuan BPK yang menjadi perhatian kami. Ini menjadi konsen utama saat pembahasan bersama tim anggaran pemerintah daerah,” katanya.

Jainal merinci, temuan tersebut umumnya berkaitan dengan pengelolaan aset, seperti aset tanah, kendaraan, dan lain-lain. Ia menegaskan pentingnya langkah cepat dari pemerintah daerah untuk menindaklanjuti temuan itu agar tidak kembali menjadi catatan buruk dalam laporan audit BPK. “Pemerintah daerah perlu segera menindaklanjuti agar tidak terus menjadi catatan buruk dari BPK,” tegasnya.

Selain aset, juga terdapat temuan kecil di sektor infrastruktur. Menurut Jainal, kendati nilainya tidak besar dan telah dikembalikan ke kas daerah, hal itu tetap harus menjadi evaluasi agar pengelolaan anggaran lebih teliti di masa mendatang. “Untuk temuan infrastruktur itu nilainya kecil dan sudah dikembalikan ke kas daerah. Tapi tetap menjadi bahan evaluasi agar lebih teliti ke depan," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, mengakui adanya temuan kelebihan anggaran sebesar Rp13 juta. Ia menilai persoalan itu bukanlah kendala besar dan akan dibahas lebih lanjut dengan melibatkan Bupati, Ketua DPRD, serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. “Apakah kelebihan 13 juta? Itu nanti kita proses. Mudah-mudahan itu tidak menjadi SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran), karena kalau menjadi SILPA itu menjadi persilihan buruk. Itu bisa dikurangi,” jelasnya.

Sukiryanto menambahkan, SILPA yang terlalu besar dapat berdampak buruk dalam pengelolaan anggaran jika tidak ditindaklanjuti. Karena itu, ia mendorong semua pihak duduk bersama untuk mencari solusi terbaik. “Itu nanti mungkin akan berbicara Pak Bupati beserta Ketua DPRD, beserta OPD nanti mencari jalan keluar,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kelebihan anggaran tersebut tidak terlalu signifikan dan diyakini tidak akan mengganggu keberlanjutan pemerintahan maupun pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kubu Raya. “Dan itu kelebihan juga tidak terlalu signifikan,” pungkasnya.

 

Selanjutnya, dokumen persetujuan Raperda akan dikirimkan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk dievaluasi. Proses evaluasi tersebut harus dilakukan paling lambat dalam waktu tiga hari setelah persetujuan diberikan.

Sumber: