SPBU di Landak Diduga Timbun BBM Subsidi, Puluhan Jerigen Ditemukan

Penampakan SPBU di Landak yang Diduga Timbun BBM Subsidi-Dewa Nusantara News-dokumen istimewa
PONTIANAKINFO.COM, LANDAK - Dugaan kuat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di SPBU 64.793.05 yang berlokasi di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, mencuat setelah tim investigasi dari redaksi media nasional menemukan sejumlah fakta mencurigakan.
Dilansir dari media Dewa Nusantara News, informasi ini berawal dari laporan masyarakat yang dikirimkan ke beberapa redaksi media terkait aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim wartawan melakukan investigasi langsung ke lokasi pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 08.48 WIB.
Hasil investigasi menunjukkan adanya puluhan jerigen berisi BBM subsidi yang disimpan di samping gudang SPBU. Tak hanya itu, beberapa kendaraan dengan tangki modifikasi juga terlihat di lokasi. Kendaraan-kendaraan tersebut diduga digunakan untuk menampung BBM dalam jumlah besar.
Seorang warga setempat berinisial MR membenarkan keberadaan jerigen berisi BBM subsidi tersebut.
“Memang sudah lama begitu, tapi saya tidak tahu itu punya siapa,” ujar MR kepada wartawan.
Hal senada diungkapkan warga lainnya yang enggan disebutkan namanya. Ia menyebut bahwa aktivitas serupa telah berlangsung cukup lama, namun belum mendapat perhatian dari pihak berwenang.
Tim investigasi telah berusaha menghubungi pengelola SPBU 64.793.05 untuk meminta klarifikasi, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi. Upaya untuk memperoleh nomor telepon pengelola pun masih belum berhasil.
Temuan ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap regulasi distribusi BBM subsidi yang diatur oleh Pertamina dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Sesuai peraturan, SPBU dilarang keras melakukan penimbunan atau penyelewengan distribusi BBM bersubsidi.
Praktik yang terindikasi ilegal ini menjadi sorotan publik dan menuntut perhatian serius dari aparat penegak hukum serta instansi terkait. Hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas di lapangan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
BACA JUGA:Kemacetan Parah di SPBU Nusapati Mempawah, Antrian Truk Solar Diduga Tutup Akses Jalan
“Kami mendesak agar pihak-pihak terkait segera melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika benar terjadi penyimpangan, hal ini merupakan bentuk pelanggaran hukum dan harus segera dihentikan,” ujar sumber yang enggan disebut namanya.
Sumber: