Backlink
Rentcar MaC

LI Bapan Kalbar Desak KPK Usut Dugaan Mangkraknya Proyek APBN Jalan Nasional Rp250 Miliar di Mempawah

LI Bapan Kalbar Desak KPK Usut Dugaan Mangkraknya Proyek APBN Jalan Nasional Rp250 Miliar di Mempawah

LI BAPAN Kalbar (Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara, DPD Provinsi Kalimantan Barat) menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan mangkraknya dua proyek pelebaran jalan nasional di Kabupaten Mempawah.--

PONTIANAKINFO.COM, MEMPAWAH – Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI Bapan) Kalimantan Barat menerima keluhan dari masyarakat mengenai dugaan mangkraknya dua proyek pelebaran jalan nasional di Kabupaten Mempawah. Proyek tersebut diketahui menyedot dana dari APBN sekitar Rp250 miliar dan dijadwalkan tuntas pada akhir tahun 2024, namun hingga kini belum menunjukkan kemajuan yang berarti.

 

Adapun proyek yang dipersoalkan berada di ruas jalan dari Sungai Pinyuh hingga batas Kota Mempawah sepanjang 15,96 kilometer dan dilanjutkan ke arah Sei Duri sepanjang 11,19 kilometer. Sesuai perencanaan, jalan tersebut akan diperlebar dari lebar semula 6 meter menjadi 7,5 meter, termasuk bahu jalan selebar 1,5 meter di masing-masing sisi.

 

Kepala LI Bapan Kalbar, Febyan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran langsung ke lapangan dan menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek. Ia menilai perlunya keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut proyek ini.

“Kami mendesak KPK untuk menelusuri proyek ini. Kalau memang tidak tebang pilih, maka proyek senilai ratusan miliar ini patut diperiksa,” tegas Febyan, Sabtu 17 Mei 2025.

 

Ia juga menyebutkan bahwa sebelumnya KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara korupsi pembangunan Jalan Sekabuk - Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama - Sei Sederam yang berlangsung pada tahun anggaran 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp75 miliar.

BACA JUGA:KPK Grebek 16 Lokasi, Tiga Tersangka Korupsi Proyek Jalan Mempawah Ditetapkan

“Jika proyek dari 10 tahun lalu saja bisa diusut, apalagi yang nilainya lebih besar dan masih hangat seperti ini,” tambahnya.

 

Dalam temuannya, Febyan menyebut adanya indikasi bahwa sejumlah aparat penegak hukum di daerah memilih diam dalam menyikapi masalah ini. Ia menduga hal tersebut terjadi akibat adanya keterlibatan oknum tertentu yang telah mendapatkan keuntungan dari rekanan proyek.

 

Sebagai langkah lanjutan, LI Bapan Kalbar memastikan akan menyerahkan laporan resmi terkait temuan mereka kepada KPK dan lembaga negara lainnya pada tanggal 21 Mei 2025.

Sumber: