Backlink
Rentcar MaC

Bahas Kenakalan Remaja, Warga Pontianak Timur Dukung Pemberlakuan Jam Malam Anak

Bahas Kenakalan Remaja, Warga Pontianak Timur Dukung Pemberlakuan Jam Malam Anak

Warga mendukung kebijakan Pemerintah Kota Pontianak terkait pemberlakuan jam malam bagi anak-Pontianak Disway-dokumen istimewa

PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK - Permasalahan kenakalan remaja masih menjadi perhatian masyarakat Kota Pontianak. Salah satunya disampaikan Fajriudin Anshary (49), Ketua RW di Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur.

Sebagai orang tua, Fajriudin mendukung rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak yang tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwa) terkait pemberlakuan jam malam bagi anak-anak. Dukungan tersebut ia sampaikan dalam forum Sosialisasi Informasi Pemerintah Daerah (Sipede) yang digelar di Aula Kantor Lurah Saigon, Jalan Tanjung Raya II, pada Kamis, 15 Mei 2025.

“Kami, selaku Ketua RW dan RT, tentu mendukung program pemerintah, termasuk pemberlakuan jam malam. Mudah-mudahan ini dapat menekan angka kenakalan remaja,” ujarnya usai kegiatan.

Namun, menurutnya, perlu ada perincian persoalan agar solusi yang ditetapkan tidak tumpang tindih. Ia juga mengapresiasi pelaksanaan Sipede yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak, karena menjadi wadah tukar pendapat antara masyarakat dan pemerintah.

BACA JUGA:Pertama Kali, Pelantikan HIPMI Pontianak Dilaksanakan di Pasar: Dekat UMKM dan Warga

“Isu saat ini sudah meningkat, seperti kenakalan remaja, tawuran, atau perang sarung. Kegiatan seperti ini sangat dibutuhkan. Kami sebagai Ketua RW bisa membantu pemerintah dalam menyosialisasikan informasi kepada warga,” katanya.

Untuk mengatasi maraknya kenakalan remaja, Fajriudin mengusulkan pengawasan terhadap penggunaan media sosial di lingkungan sekolah. Ia juga mendorong peningkatan intensitas pelajaran agama dalam kurikulum pendidikan.

“Peran orang tua sangat penting. Para pemangku kepentingan juga diharapkan segera memberlakukan Perwa pembatasan jam malam anak,” harapnya.

Sementara itu, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan bahwa pihaknya sedang merumuskan Perwa mengenai pemberlakuan jam malam bagi anak di bawah usia 17 tahun.

BACA JUGA:Pelantikan Pokdarkamtibmas Pontianak 2025-2028, Bahasan Tekankan Pentingnya Partisipasi Masyarakat

“Kita atur agar anak di bawah usia 17 tahun tidak berada di luar rumah setelah pukul 23.00 WIB, kecuali didampingi orang tua. Penindakan juga akan menyasar kafe dan tempat umum lainnya,” tegas Edi.

Kebijakan ini merupakan respons terhadap video viral yang menunjukkan potensi tindakan anarkistis oleh sekelompok remaja. Meski belum terjadi tindakan nyata, Pemkot Pontianak tetap berkomitmen mengambil langkah antisipatif.

“Ini bagian dari upaya kita untuk mengawasi anak-anak dan remaja agar tidak terlibat dalam aktivitas yang merusak,” ungkapnya.

Sumber: