Backlink
Rentcar MaC

927 ASN Baru di Pontianak Terima SK CPNS dan PPPK, jadi yang Pertama di Kalbar

927 ASN Baru di Pontianak Terima SK CPNS dan PPPK, jadi yang Pertama di Kalbar

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyerahkan secara simbolis SK kepada ASN Pemkot Pontianak-Pontianak Disway-dokumen istimewa

“Pertama, melaksanakan seluruh kebijakan yang telah diterbitkan oleh pemerintah, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota," tuturnya.

Tugas kedua, lanjut Suharmen, ASN wajib memberikan layanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki. 

BACA JUGA:MTQ ke-33 Pontianak Selatan Resmi Dibuka, Ajang Cetak Qari dan Qariah Berbakat

"Kalau saudara-saudara menjadi guru, jadilah guru yang baik. Jika menjadi perawat, jadilah tenaga medis yang baik. Atau jika menjadi tenaga administrasi, jadilah tenaga administrasi yang mampu menyelesaikan permasalahan," terangnya.

Sementara tugas ketiga, ASN sebagai bagian dari birokrasi Republik Indonesia wajib menjaga keutuhan dan kesatuan NKRI.

"Tidak ada alasan bagi saudara-saudara untuk menghancurkan Republik ini," tegasnya.

Suharmen juga menyoroti tantangan global yang dihadapi ASN, seperti kondisi ketidakpastian atau dikenal dengan istilah Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity (VUCA). Menurutnya, ASN harus mampu menghadapi tantangan tersebut dengan pendekatan VUCA positif, yakni Vision (visi yang jelas), Understanding (pemahaman untuk mengatasi ketidakpastian), Clarity (menyederhanakan kompleksitas), dan Agility (kemampuan beradaptasi).

BACA JUGA:Pemkot Pontianak Gelar Gotong-Royong Serentak di Enam Kecamatan

"Kita harus mampu memberikan kinerja terbaik kepada bangsa dan negara, khususnya masyarakat Kota Pontianak," imbuhnya.

Kepada CPNS yang baru diangkat, Suharmen memberikan peringatan khusus. Terlebih status yang disandang saat ini masih CPNS. Artinya mereka belum pegawai negeri sipil secara penuh. 

“Mereka baru akan definitif menjadi PNS setelah mengikuti dan lulus pelatihan dasar," katanya.

"Selama menjadi CPNS, jangan sekali-sekali melakukan pelanggaran. Sekali saja melakukan pelanggaran dan itu diketahui oleh BKPSDM Kota Pontianak, maka mereka bisa diberhentikan tidak atas permintaan sendiri," pungkasnya.

Sumber: