Backlink
Rentcar MaC

927 ASN Baru di Pontianak Terima SK CPNS dan PPPK, jadi yang Pertama di Kalbar

927 ASN Baru di Pontianak Terima SK CPNS dan PPPK, jadi yang Pertama di Kalbar

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyerahkan secara simbolis SK kepada ASN Pemkot Pontianak-Pontianak Disway-dokumen istimewa

PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK - Sebanyak 927 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dari jumlah itu, 338 adalah CPNS dan 589 PPPK. Kota Pontianak menjadi daerah pertama di Provinsi Kalbar yang menyerahkan SK CPNS dan PPPK.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pesan khusus kepada seluruh ASN yang baru menerima SK. Ia mengingatkan kepada para ASN, baik yang CPNS maupun PPPK, untuk berkomitmen mengabdikan diri sepenuh hati bagi Kota Pontianak.

"Kita ini sudah ditakdirkan sebagai pelayan masyarakat, ASN dan PPPK ditakdirkan untuk melayani warga khususnya Kota Pontianak. Yang namanya sebagai pelayan, tentu kita harus bisa membawa diri sesuai fungsinya sebagai pelayan. Kalau ada masyarakat minta bantu, ya kita layani," pesannya di hadapan seluruh ASN di halaman Kantor Wali Kota, Rabu 30 April 2025.

Edi mengajak seluruh ASN untuk melek informasi dan senantiasa menambah pengetahuan yang dapat meningkatkan kualitas dan kapasitas ASN itu sendiri. Termasuk pentingnya memahami peraturan perundang-undangan yang menjadi pegangan dalam melaksanakan tugas.

BACA JUGA:Sediakan Press Release & Jasa Backlink, Pontianak Disway Gandeng Lebih dari 30 Rekanan Media Lokal-Nasional

"Undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014 misalnya, sebagai ASN harus memahami itu. Bahkan peraturan-peraturan lainnya, mulai dari Undang-undang, peraturan pemerintah, menteri, perda dan lain sebagainya, pahami agar tidak salah dalam melaksanakan tugas," paparnya.

Wali Kota mengapresiasi dedikasi para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi meski tanpa kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat dan terkadang mengalami keterlambatan gaji.

"Sangat luar biasa, dan hari ini mereka menerima SK. Ini adalah kabar yang menggembirakan bahwa ada kepastian bagi mereka diangkat sebagai ASN ataupun tenaga PPPK dengan hak dan fasilitas yang sama," jelasnya.

Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, menekankan pentingnya peran dan tanggung jawab Aparatur Sipil Negara (ASN) baru dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik.

BACA JUGA:Renstra BAPPERIDA Pontianak Fokus Perencanaan dan Inovasi Berkualitas

"Hari ini adalah titik awal saudara-saudara berkarir sebagai aparatur sipil negara, baik itu calon pegawai negeri sipil ataupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ungkapnya.

Ia mengingatkan bahwa status ASN membawa tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang mana ada tiga tugas utama yang dibebankan kepada ASN. 

Sumber: