Rentcar MaC
Mau iklan?

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Ajukan Gugatan PHPU ke MK: Minta Diskualifikasi dan PSU

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Ajukan Gugatan PHPU ke MK: Minta Diskualifikasi dan PSU

Tim Kuasa Hukum TPN Ganjar - Mahfud, Todung Mulya Lubis dan Hendry Yosodiningrat usai mendaftarkan gugatan perkara PHPU ke Mahkamah Konstitusi, Sabtu 23 Maret 2024-Disway/Intan Afrida Rafni-

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Tim pemenang nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD telah resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu, 23 Maret 2024. Mereka didampingi oleh Deputi Hukum TPN, Todung Mulya Lubis, yang mengungkapkan bahwa proses pendaftaran gugatan telah selesai dengan Nomor 02-03/AP3-PRES/PAN.MK/03/2024.

BACA JUGA:AHY Bersyukur Bergabung dalam Koalisi Indonesia Maju, Peluang Kembali ke Pemerintahan

Todung juga menyampaikan rasa terima kasih kepada MK atas penerimaan gugatan PHPU, meskipun beberapa berkas belum lengkap. Mereka berjanji akan melengkapi bukti-bukti yang belum diajukan dalam waktu dekat.

Dalam gugatannya, TPN meminta diskualifikasi terhadap pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, karena dianggap telah melanggar hukum sejak pendaftaran Pilpres sebelumnya. Selain itu, mereka juga meminta dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia.

BACA JUGA:PPP Ajukan Permohonan PHPU 2024 ke Mahkamah Konstitusi Terkait Klaim Hilangnya Suara

Todung menjelaskan bahwa permintaan diskualifikasi dan PSU didasarkan pada pandangan bahwa pencalonan pasangan nomor urut 02 telah melanggar ketentuan hukum dan etika, yang telah dikonfirmasi oleh MK dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Selain itu, TPN juga meminta MK untuk membatalkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil rekapitulasi tingkat nasional, serta menyerukan KPU untuk menyelenggarakan PSU.

BACA JUGA:PKS Siap Fokus Kawal Gugatan Sengketa Pemilu 2024 ke MK

"Kami ingin mengajak teman-teman untuk melihat apa sebenarnya masalah yang kita hadapi," tandas Todung, menegaskan tujuan dari gugatan PHPU ini.

Sumber: disway