Backlink
Rentcar MaC

Kasus Kematian Nizam: Ibu Tiri Divonis 20 Tahun dan Denda Rp 4 Miliar

Kasus Kematian Nizam: Ibu Tiri Divonis 20 Tahun dan Denda Rp 4 Miliar

Sidang vonis terhadap Iftahurahmah atas kematian Nizam di PN Pontianak, Rabu 16 April 2026-jurnalis.co.id-dokumen istimewa

"Pelaku melampiaskan kemarahan kepada anak tirinya. Setelah didorong, dipukul dan dibanting, korban mengalami sesak napas hingga akhirnya meninggal dunia," jelas Petit.

Setelah menyadari korban tidak bernapas, Iftahurahmah mengaku sempat mencoba memberikan pertolongan, namun korban sudah tidak memiliki detak jantung. Dalam kepanikan, pelaku membungkus tubuh korban menggunakan plastik dan karung, lalu meletakkannya di sisi rumah.

BACA JUGA:Bunuh Anak dan Masukan Jasad dalam Karung di Purnama Agung Vll Pontianak, Ibu Tiri Terancam 15 Tahun Penjara!

Penemuan Jenazah dan Pengakuan Pelaku

Pada 21 Agustus 2024, ayah korban yang baru pulang dari luar kota mulai mencari keberadaan Nizam. Ia mempertanyakan kepada sang istri, namun tidak mendapatkan jawaban pasti. Akhirnya, sang ayah melaporkan kehilangan anak kepada pihak kepolisian.

Malam harinya, ayah Nizam menerima telepon dari ibu kandung Iftahurahmah yang meminta maaf atas tindakan putrinya dan menyampaikan bahwa jasad cucunya ada di sekitar rumah. Penemuan jasad Nizam yang sudah membusuk menjadi titik balik penyelidikan.

"Akhirnya dibawa ke Polda Kalimantan Barat sekitar hari Kamis jam 8 malam, setelah dicek, diiterogasi oleh petugas akhirnya ibu tirinya mengaku bahwa dia yang melakukan penganiayaan sehingga megakibatkan meninggal dunia," ujar Petit.

Sumber: