Rentcar MaC
Mau iklan?

Bunuh Anak dan Masukan Jasad dalam Karung di Purnama Agung Vll Pontianak, Ibu Tiri Terancam 15 Tahun Penjara!

Bunuh Anak dan Masukan Jasad dalam Karung di Purnama Agung Vll Pontianak, Ibu Tiri Terancam 15 Tahun Penjara!

Pelaku pembunuhan anak tiri yang terjadi di Purnama Agung VII Pontianak saat berhasil diamankan oleh pihak kepolisian-gosippontianak-Instagram

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Pontianak, melakukan koordinasi secara terus menerus dengan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan lebih lanjut terkait kasus dugaan pembunuhan anak oleh ibu tiri.    

"Kami terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, karena sekarang sudah menjadi ranah mereka," kata Niyah Nuryati selaku Ketua KPAD Kota Pontianak.

Niyah sendiri menduga untuk kasus tersebut, tersangka bisa dijerat dengan hukuman 15 tahun penjara

"Untuk tersangka bisa dijerat ancaman 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 78 C, UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014," jelasnya.

BACA JUGA:Kronologis Lengkap Bocah Enam Tahun yang Ditemukan Tewas dalam Karung di Purnama Agung Vll Pontianak

Ibu Tiri Sempat Mengarang Cerita

Ibu tiri almarhum Ahmad Nizam Alfahri (6) berinisial IF (24) merupakan tersangka kasus temuan jasad dalam karung, sempat mengarang cerita untuk menutupi perbuatannya.

Berdasarkan pemeriksaan polisi terhadap tersangka dan keterangan sejumlah saksi, IF mengarang cerita bahwa anak tirinya itu dijemput dua orang tidak dikenal suruhan ibu kandungnya.

Bahkan IF juga sempat ikut datang ke Polda Kalbar bersama suaminya untuk melaporkan bahwa korban atas nama Ahmad Nizam Alfahri hilang.

BACA JUGA:Bocah Enam Tahun Ditemukan Tewas dalam Karung di Purnama Agung Vll Pontianak, Diduga Dibunuh Ibu Tiri

Kronologis Lengkap Dari Wadirreskrimum Polda Kalbar

Sebelumnya AKBP Hary Yudha Siregar selaku Wadirreskrimum Polda Kalbar, menyebutkan hasil dari pemeriksaan sementara pelaku bahwasannya ibu tiri dari korban.

Kronologis kejadian terjadi pada Hari Senin, tanggal 19 Agustus 2024. Korban dikuncikan dibelakang rumah oleh Ibu Tiri korban (tidak dikasih makan), Pada malamnya hujan deras.

Pada Hari Selasa, tanggal 20 Agustus 2024 Pukul. 09.00 WIB. Ibu Tiri korban sempat melihat korban dibelakang Rumah (Korban dalam kondisi lemas masih bernyawa). Kemudian dimandikan dan dibersihkan, saat korban disuruh berdiri disuruh masuk rumah, korban berjalan ke dalam rumah dalam kondisi lemas, melihat hal tersebut Ibu Tiri Korban merasa jengkel dengan korban dan mendorong korban sehingga kepala korban terbentur kelantai.

Sumber: tribun pontianak