Backlink
Rentcar MaC

Wali Kota Pontianak Minta Pengusaha Perhatikan Estetika Kota

Wali Kota Pontianak Minta Pengusaha Perhatikan Estetika Kota

Tata ruang kota yang sudah ditata oleh Pemerintah Kota Pontianak-Pontianak Disway-dokumen istimewa

PONTIANAKINFO.DISWAY, PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) PONTIANAK terus berupaya memperindah ruang publik. Wali Kota PONTIANAK Edi Rusdi Kamtono menyampaikan, pihaknya tengah menyusun kebijakan agar pelaku usaha mempertimbangkan aspek estetika sebelum membangun usahanya.

"Selama lima tahun terakhir, kami telah membangun ruang terbuka hijau, seperti trotoar di Jalan Ahmad Yani, Jalan Gajah Mada, serta sejumlah taman. Beberapa kawasan kini terlihat lebih tertata dan indah," terangnya di Kantor Wali Kota, Kamis 10 April 2025.

Ia menyoroti persoalan lahan parkir yang kerap mengambil badan jalan akibat tingginya jumlah pengunjung di tempat usaha. Oleh karena itu, Pemkot mendorong agar pengusaha, terutama rumah makan dan kafe, menyediakan lahan parkir sendiri.

BACA JUGA:Selama Lebaran Volume Sampah di Kota Pontianak Meningkat Drastis

"Selain mengganggu kerapian, hal ini juga menghambat kelancaran lalu lintas. Ke depan, kami akan merumuskan kebijakannya dan menampung kembali aspirasi publik," jelasnya.

Edi juga menilai penataan papan reklame di Pontianak belum optimal. Menurutnya, masih banyak reklame dan baliho yang terpasang secara semrawut.

"Sebagai ibu kota provinsi, Pontianak harus menjadi contoh, termasuk dalam estetika kota. Reklame yang dipasang ke depan harus lebih tertata, aman bagi pengguna jalan, dan tidak sembarangan," tegasnya.

BACA JUGA:Optik Pontianak Gelar Halal Bihalal dan Beri Tiket Umroh Gratis untuk Karyawan dan Influencer

Sebelumnya, Pemkot Pontianak telah berkoordinasi dengan PLN untuk menata kabel dan jaringan utilitas lainnya, termasuk telekomunikasi.

"Yang paling penting adalah menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat yang melintasi kawasan dengan jaringan kabel dan tiang listrik," katanya.

Menurut Edi, penataan ruang merupakan bagian penting dalam pembangunan kota, sejajar dengan persoalan lingkungan. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

BACA JUGA:236 Meriam Karbit Menggelegar Malam Lebaran di Pontianak

Sumber: