Disdikbud Singkawang Sosialisasikan Sistem Penerimaan Murid Baru TA 2025-2026

Disdikbud Kota Singkawang saat melakukan sosialisasi sistem penerimaan murid baru TA 2025-2026-Media Center Singkawang-dokumen istimewa
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, SINGKAWANG - Menjelang Tahun Pelajaran 2025-2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Singkawang menggelar sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) kepada unsur kecamatan, kelurahan, Dewan Pendidikan, PGRI, serta perwakilan sekolah SD dan SMP se-Kota Singkawang. Acara ini berlangsung di Aula Disdikbud pada Kamis, 27 Maret 2025.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang, Asmadi, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait perubahan sistem penerimaan murid baru yang akan diterapkan pada tahun ajaran mendatang.
“Sosialiasi ini bertujuan untuk menyampaikan perubahan dalam sistem penerimaan murid baru di jenjang SD dan SMP di Singkawang,” katanya.
BACA JUGA:Lima Arahan Kadisdikbud Singkawang untuk Lingkungan Sekolah Menjelang Nataru
Perubahan Sistem Penerimaan Murid Baru 2025
Asmadi menjelaskan bahwa sistem penerimaan murid baru kini berubah dari pendekatan zonasi menjadi berbasis domisili.
“Kalau sebelumnya pendekatannya zonasi, sekarang berbasis domisili. Jadi, sekolah negeri maupun swasta akan menerima siswa berdasarkan data domisili,” jelasnya.
Perubahan sistem ini bertujuan untuk meningkatkan objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam proses penerimaan siswa. Data yang digunakan dalam proses seleksi akan mengacu pada tim penerimaan murid baru di sekolah serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang.
“Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam proses penerimaan siswa,” ungkapnya.
BACA JUGA:Disdikbud Singkawang Terapkan Program Wajib Belajar 13 Tahun Mulai Tahun Depan
Persyaratan Usia Penerimaan Murid Baru 2025
Berdasarkan ketentuan terbaru, penerimaan siswa baru memiliki persyaratan usia sebagai berikut:
- TK: Kelas A (4-5 tahun) dan Kelas B (5-6 tahun).
- SD: Usia 7 tahun wajib diterima, sedangkan usia 6 tahun per 1 Juli 2025 dapat diterima.
Sumber: