Backlink
Rentcar MaC

Rugikan Negara Rp1,4 Miliar, DJP Kalbar Serahkan Tersangka LA ke Kejari Singkawang

Rugikan Negara Rp1,4 Miliar, DJP Kalbar Serahkan Tersangka LA ke Kejari Singkawang

Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Singkawang dalam Konferensi Pers, Selasa 4 Februari 2025-Pontianak Disway-Kamera

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, SINGKAWANG -Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat telah menyerahkan tersangka LA beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) SINGKAWANG bertempat di Kantor Kejari SINGKAWANG, Jl. Firdaus, Pasiran, Kota SINGKAWANG. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 20 Desember 2024.

LA yang menjabat sebagai Direktur CV MM. Perusahaan yang terdaftar di Kantor Pelayarian Pajak (KPP) Pratama Singkawang, diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut untuk Masa Pajak Januari 2020 s.d. Desember 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana tetah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

"Akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.487.988.990,- (satu milyar empat ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah)". ungkap Inge Diana Rismawanti selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat.

BACA JUGA:Pemkot Singkawang Lakukan Rapat Koordinasi Terkait Distribusi Gas LPG 3 Kg

"Kami juga telah melakukan penyitaan aset milik tersangka LA berupa satu bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Gang Dulhaji, Sekip Lama, Kota Singkawang. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang timbul sebagai akibat tindak pidana perpajakan yang dilakukan LA," tambah Inge.

Penyitaan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat dengan dihadiri oleh saksi Lurah Sekip Lama dan jajaran terkait pada Senin, 23 Desember 2024 berdasarkan Surat Izin Penetapan dari Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 300/PenPid.B-SITA/2024/PN Skw tanggal 16 Desember 2024.

"Atas perbuatannya tersebut, LA terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," tegas Inge.

BACA JUGA:Pemkot Singkawang Keluarkan Surat Edaran Pengaturan Lalu Lintas Jelang Imlek dan Cap Go Meh 2025

Namun demikian, untuk kepentingan penerimaan negara sesuai Pasal 44B (1) UU KUP, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan.

Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud di atas hanya dilakukan setelah LA melunasi kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.

Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, pihak DJP dalam penerapan penegakan hukum selalu mengedepankan proses Edukasi, Pengawasan dan mengedepankan asas Ultimum Remedium. Sebelumnya Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat melalui KPP Pratama Singkawang telah menyampaikan Himbauan, Konseling, Visit, tindakan pemeriksaan khusus kepada LA melalui CV MM terkait pelaporan kewajiban perpajakannya dan sudah diberikan kesempatan untuk mengembalikan Pajak yang sudah dipungut oleh tersangka yang merupakan Hak Negara, namun tersangka tidak juga melakukan pengembalian uang pajak yang sudah dipungut untuk disetorkan.

BACA JUGA:Pemkot Singkawang Lanjutkan Rencana Pengelolaan Kawasan Penyangga Cagar Alam Gunung Raya Passi

Kemudian eskalasi berlanjut ke proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), namun sampai dengan dilakukan proses penyidikan serta sampai pada tahap pelaksanaan penyerahan. tersangka dan barang bukti (P-22), LA tetap tidak berkeinginan untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar

Sumber: