Rugikan Negara Rp1,4 Miliar, DJP Kalbar Serahkan Tersangka LA ke Kejari Singkawang
Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Singkawang dalam Konferensi Pers, Selasa 4 Februari 2025-Pontianak Disway-Kamera
"Pada awal tahun 2025 ini, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat telah melakukan penegakan hukum sampai dengan penyerahan tersangka sebanyak 2 kali yang salah satunya yang dilaksanakan pada hari ini dan sebelumnya pada Kamis tanggal 23 Januari 2025 lalu yang kami serahkan tersangka AS selaku Direktur CV BFS beserta dengan barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Mempawah dimana berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 28 November 2024," tambah Inge.
"Diharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap wajib pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku," harap Inge.
Sumber: