Pontianak Raih Penghargaan Nasional Kearsipan, Terbaik II Wilayah I Tahun 2024

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pontianak Rendrayani menerima piagam penghargaan Terbaik Kedua Kluster Kota Wilayah I Penyelenggaraan Kearsipan Tahun 2024 dari Arsip Nasional RI-Kominfo Pontianak-dokumen istimewa
PONTIANAKINFO.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Pontianak meraih Penghargaan Terbaik II Kluster Kota Wilayah I dalam Penyelenggaraan Kearsipan berdasarkan Hasil Pengawasan Kearsipan Tahun 2024. Capaian ini menjadi bukti komitmen pemerintah kota dalam mewujudkan tata kelola arsip yang tertib dan profesional.
Kadisperpusip Kota Pontianak Rendrayani, menyebut penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi atas kerja bersama seluruh perangkat daerah. Ia menjelaskan, penilaian dilakukan berdasarkan hasil pengawasan eksternal dan internal terhadap pengelolaan kearsipan.
“Sebanyak 60 persen nilai berasal dari pengawasan eksternal pada Lembaga Kearsipan Daerah, dan 40 persen sisanya dari pengawasan internal di perangkat daerah,” ujarnya usai menerima penghargaan yang diserahkan langsung Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Mego Pinandito di Jakarta pada Selasa, 21 Oktober 2025.
BACA JUGA:Mengenal Kelezatan Kuliner Kue Khas Pontianak Melegenda dan Wajib Dicoba
Menurutnya, hasil pengawasan menjadi bukti keseriusan Pemkot Pontianak dalam melaksanakan Gerakan Sadar dan Tertib Arsip. Upaya ini dilakukan untuk menunjang tata kelola pemerintahan yang baik, menjamin penyelamatan arsip sebagai aset dan bukti akuntabilitas kinerja, serta meningkatkan efisiensi layanan publik berbasis informasi terdokumentasi.
“Selain itu, Disperpusip juga tengah mengidentifikasi arsip-arsip penting untuk dilestarikan sebagai memori kolektif daerah,” sebutnya.
Rendrayani menambahkan, tantangan utama dalam pengelolaan kearsipan adalah meningkatkan kesadaran aparatur di setiap perangkat daerah.
BACA JUGA:Dekranasda Pontianak Dorong Tren Fesyen Lokal Lewat Workshop dan Pelatihan Tenun 2025
“Sebagian besar perangkat daerah belum melaksanakan penyusutan arsip. Arsip yang seharusnya dimusnahkan masih tersimpan, begitu pula arsip permanen yang mestinya diserahkan ke LKD,” kata Ririn, sapaan karibnya.
Ia juga mengakui, keterbatasan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia masih menjadi kendala dalam mewujudkan tertib kearsipan. Ke depan, Lembaga Kearsipan Daerah akan terus melakukan pembinaan berkelanjutan, pelatihan SDM, serta mendorong optimalisasi penggunaan aplikasi Srikandi.
“Diharapkan melalui langkah ini, Pontianak dapat sepenuhnya mewujudkan Gerakan Sadar dan Tertib Arsip,” tutupnya, yang turut mendampingi Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan.
Sumber: