Backlink
Rentcar MaC

Pemkot Singkawang Lakukan Rapat Koordinasi Terkait Distribusi Gas LPG 3 Kg

Pemkot Singkawang Lakukan Rapat Koordinasi Terkait Distribusi Gas LPG 3 Kg

Pemerintah Kota Singkawang saat melakukan rapat koordinasi distribusi LPG 3 Kg di Kota Singkawang-prokopimsingkawang-Instagram

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, SINGKAWANG -Pemerintah Kota Singkawang akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri menggunakan gas LPG 3 Kg. Mereka diwajibkan beralih ke gas non-subsidi ukuran 5 Kg atau 12 Kg.

“Khusus untuk ASN, termasuk juga TNI/Polri, saya akan segera terbitkan surat edaran larangan menggunakan gas LPG 3 Kg, dan beralih ke gas LPG 5 Kg atau 12 Kg non-subsidi,” ujar Sumastro selaku Pj Walikota Singkawang.

Menurutnya, pemilik Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) telah menyatakan kesiapannya untuk membantu proses peralihan ini. Mereka akan mempermudah ASN, TNI, dan Polri dalam menukar tabung LPG 3 Kg ke tabung LPG 5 Kg atau 12 Kg.

BACA JUGA:Pemkot Singkawang Keluarkan Surat Edaran Pengaturan Lalu Lintas Jelang Imlek dan Cap Go Meh 2025

Tidak hanya itu, SPBE juga akan menyediakan layanan pengantaran gas LPG non-subsidi langsung ke rumah dengan mekanisme yang disesuaikan berdasarkan kesepakatan.

“Pihak SPBE juga sudah menyampaikan inisiatifnya untuk siap melayani layanan antar ke rumah dan nantinya akan diorganisir lagi proses distribusi untuk gas non-subsidi,” ungkap Sumastro.

“Dan mereka juga siap membantu proses penukaran tabung LPG 3 Kg milik ASN, TNI/Polri ke tabung gas 5 Kg atau 12 Kg,” lanjutnya.

BACA JUGA:Pemkot Singkawang Lanjutkan Rencana Pengelolaan Kawasan Penyangga Cagar Alam Gunung Raya Passi

Ia menambahkan, SPBE juga bersedia membantu proses penukaran tabung LPG 3 Kg yang saat ini dimiliki ASN, TNI, dan Polri dengan tabung yang lebih besar.

Diharapkan, penerbitan SE ini dapat meningkatkan kepatuhan ASN, TNI, dan Polri dalam mendukung distribusi LPG 3 Kg yang tepat sasaran.

“Semoga adanya SE tersebut akan memperkuat lagi kepatuhan ASN, TNI/Polri,” harapnya.

BACA JUGA:Replika Ular Raksasa 239 Meter Hiasi Perayaan Imlek dan Cap Go Meh 2025 di Singkawang

Selain mengatur penggunaan gas LPG bagi ASN, TNI, dan Polri, SE tersebut juga akan mempertegas aturan bagi pangkalan LPG agar hanya menjual gas bersubsidi kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Kita juga akan mempertegas kepada pangkalan, untuk tidak menjual kepada ASN, TNI/Polri, apapun alasannya,” tegasnya.

Sumber: