Backlink
Rentcar MaC

Presiden Prabowo Mengaktifkan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg

Presiden Prabowo Mengaktifkan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg

Presiden Prabowo Mengaktifkan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg-Dok.istimewa-Dok.Istimewa

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - DPR dan Pemerintah telah berkoordinasi terkait aspirasi masyarakat mengenai distribusi gas LPG 3 Kg. Hasilnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer gas LPG 3 Kg di masyarakat.

Dilansir dari DetikNews Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa instruksi Presiden Prabowo adalah agar pengecer gas LPG 3 Kg dapat kembali beroperasi. Namun, pengecer akan ditertibkan dan diubah statusnya menjadi agen sub-pangkalan secara parsial.

“Presiden telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan gas LPG 3 Kg sambil menertibkan pengecer menjadi agen sub-pangkalan,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada wartawan pada 4 februari 2025.

BACA JUGA:Mulai 1 Februari 2025, Gas LPG Tiga Kg Tidak di Jual di Pengecer Lagi

Dasco menambahkan bahwa Presiden juga memerintahkan agar harga gas LPG yang dijual oleh pengecer tidak melebihi batas wajar dan memastikan pengecer mengikuti prosedur yang berlaku. Pemerintah pun berencana mengatur administrasi pengecer dengan lebih ketat, sehingga harga yang dijual di masyarakat tetap terjangkau.

Sebelumnya, kebijakan pemangkasan distribusi LPG 3 Kg hanya sampai tingkat pangkalan menuai kritik dari anggota DPR. Hal ini menyebabkan masyarakat terpaksa membeli gas LPG 3 Kg langsung dari pangkalan tanpa melalui pengecer, yang dinilai menyulitkan mereka. Menanggapi hal ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kelangkaan LPG 3 Kg tidak terjadi. Ia menjelaskan bahwa volume LPG yang tersedia untuk 2024 dan 2025 tetap sama, dan persediaan gas tersebut sudah dipersiapkan.

Bahlil juga mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyusun aturan untuk mengubah status pengecer menjadi pangkalan, guna memastikan harga gas LPG yang lebih sesuai bagi konsumen. Selain itu, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk merapikan penerima subsidi LPG 3 Kg. Menurutnya, subsidi ini harus tepat sasaran, sehingga yang berhak menerima LPG bersubsidi adalah mereka yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk mempersulit masyarakat.

Sumber: detiknews