Backlink
Rentcar MaC

Mulai 1 Februari 2025, Gas LPG Tiga Kg Tidak di Jual di Pengecer Lagi

Mulai 1 Februari 2025, Gas LPG Tiga Kg Tidak di Jual di Pengecer Lagi

Gas LPG Tiga Kg pengecer-Haluanriau.co-Instagram

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menegaskan, mulai 1 Februari 2025, pengecer LPG 3 kg wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan agar tetap bisa menerima pasokan dan menjual tabung gas tersebut. Namun, pemerintah memberikan waktu selama satu bulan bagi pengecer untuk melakukan perubahan status mereka menjadi pangkalan.

Dilansir dari liputan6 Dalam keterangan yang diberikan di Kantor Kementerian ESDM, Yuliot menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan penyaluran LPG 3 kg kepada masyarakat tetap sesuai dengan batas harga yang ditetapkan oleh pemerintah. "Pengecer justru akan kita jadikan pangkalan, mereka harus mendaftarkan nomor induk berusaha (NIB) terlebih dahulu," ujar Yuliot.

Pengecer yang ingin tetap berjualan LPG 3 kg tidak perlu khawatir, karena mereka tetap akan mendapatkan pasokan gas tersebut setelah mendaftarkan diri melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dalam sistem ini, pengecer akan memperoleh NIB yang menjadi syarat utama untuk beroperasi sebagai pangkalan. "Per 1 Februari, proses peralihan dimulai. Kami memberikan waktu satu bulan agar pengecer dapat beradaptasi," jelasnya.

BACA JUGA:Tok! Pengadilan Tinggi Pontianak Bebaskan WNA dalam Kasus Tambang Emas Ilegal di Ketapang

Proses pendaftaran melalui OSS ini memungkinkan siapa saja, baik perseorangan maupun badan usaha, untuk mendaftar dengan menggunakan nomor induk kependudukan sebagai dasar pendaftaran. Pendaftaran ini sudah terintegrasi dengan sistem kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Yuliot, perubahan skema distribusi LPG 3 kg ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyaluran yang sering tidak tepat sasaran. Ia menekankan, sistem baru ini tidak mengubah status pengecer menjadi "naik kelas," melainkan hanya mengubah peran mereka menjadi pangkalan, yang diharapkan dapat memperpendek jalur distribusi.

Dengan kebijakan ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg dapat lebih efisien dan tepat sasaran, sehingga subsidi gas bumi tetap sampai ke masyarakat yang berhak.

Sumber: liputan6