Backlink
Rentcar MaC

Tok! Pengadilan Tinggi Pontianak Bebaskan WNA dalam Kasus Tambang Emas Ilegal di Ketapang

Tok! Pengadilan Tinggi Pontianak Bebaskan WNA dalam Kasus Tambang Emas Ilegal di Ketapang

jumpa perss pengungkapan tambang ilegal pada 11 mei 2024-Warta tambang-web

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, KETAPANG - Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak mengabulkan banding yang diajukan oleh Yu Hao (49), terdakwa dalam kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dalam dokumen putusan yang diterima, Ketua Majelis Hakim Isnurul S. Arif menyatakan bahwa permohonan banding Yu Hao diterima dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ketapang dengan Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp yang dikeluarkan pada 10 Oktober 2024.

Majelis Hakim PT Pontianak menilai bahwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penambangan tanpa izin seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dengan demikian, Yu Hao dinyatakan bebas dari semua tuduhan dan dikeluarkan dari tahanan. Kejaksaan Negeri Ketapang, menyikapi keputusan ini, mengungkapkan rencana untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

BACA JUGA:Anggota Komisi XII DPR RI Dorong Pemda Ubah Legalitas Pertambangan Ilegal Dirubah jadi Legal

Awal Kasus Tambang Emas Ilegal
Kasus ini bermula dari investigasi yang dilakukan oleh Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian ESDM bersama Bareskrim Polri di wilayah pedalaman Ketapang. Mereka menemukan aktivitas tambang emas ilegal yang melibatkan puluhan pekerja asing asal China, termasuk Yu Hao sebagai koordinator.

Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa aktivitas tambang dilakukan dengan skala besar, menggunakan alat berat dan teknologi canggih untuk menggali terowongan sepanjang 1,64 kilometer. Kegiatan penambangan dilakukan di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik dua perusahaan swasta lokal yang sedang dalam masa pemeliharaan, tanpa izin resmi untuk operasi produksi.

BACA JUGA:Insiden Penyerangan Brutal di Posko Protes Tambang Batu Bara Muara Kate, Satu Tewas dan Satu Kritis

Proses Hukum Yu Hao
Pada September 2024, JPU menuntut Yu Hao dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. Namun, pada Oktober 2024, Pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 30 miliar atau subsider enam bulan kurungan.

Merasa tidak puas dengan putusan tersebut, Yu Hao mengajukan banding ke PT Pontianak. Hakim di tingkat banding memutuskan untuk membatalkan putusan PN Ketapang, membebaskan Yu Hao dari semua dakwaan, dan menyatakan bahwa unsur pidana dalam kasus ini tidak terbukti.

BACA JUGA:Kawasan di sekitar IKN akan disterilkan, dalam pantauan kegiatan pertambangan ilegal

Kerugian Negara dan Dampak Kasus
Kasus ini mencuat karena kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1 triliun akibat eksploitasi emas secara ilegal. Penyelidikan juga menemukan bahwa metode penambangan melibatkan penggunaan bahan peledak, merkuri, dan alat berat yang berdampak serius pada lingkungan.

Putusan bebas terhadap Yu Hao menandai babak baru dalam perjalanan kasus ini, dengan Kejaksaan Negeri Ketapang berencana membawa perkara ini ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Sumber: kompas.com