Anggota Komisi XII DPR RI Dorong Pemda Ubah Legalitas Pertambangan Ilegal Dirubah jadi Legal

Gulam Muhammad Sharon, Anggota Komisi XII DPR RI -Pontianak Disway-Kamera
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, JAKARTA - Anggota Komisi XII DPR RI, Gulam Mohamad Sharon, menyoroti masalah pertambangan ilegal yang masih marak di berbagai daerah. Ia mengajak semua pihak, terutama pemerintah daerah, untuk segera mengambil langkah konkret dalam melegalkan aktivitas pertambangan rakyat guna menciptakan dampak positif bagi masyarakat dan negara.
Gulam menilai legalisasi pertambangan rakyat adalah solusi terbaik untuk mengatasi berbagai masalah yang timbul dari praktik ilegal.
“Kami di Komisi XII DPR RI mendorong agar kegiatan pertambangan ini menjadi legal. Dengan begitu, masyarakat dapat bekerja tanpa rasa takut,” ujar Sharon, Rabu 4 Desember 2024.
Gulam mengungkapkan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam mengajukan wilayah pertambangan rakyat di tingkat daerah dan provinsi. Langkah ini diperlukan untuk memberikan payung hukum yang jelas dan meningkatkan keamanan bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas pertambangan.
BACA JUGA:Pop Mie Campus Gaming Ground Bikin Esports Menyala di UPN Veteran Jakarta!
Menurut Gulam, legalisasi tidak hanya memberikan rasa aman bagi masyarakat, tetapi juga mendatangkan manfaat ekonomi bagi negara dan pemerintah daerah. Pendapatan dari pajak pertambangan legal dapat digunakan untuk pembangunan, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Ia menegaskan bahwa dengan adanya legalisasi, masyarakat tidak perlu lagi khawatir dengan tindakan aparat penegak hukum.
“Masyarakat bisa bekerja dengan nyaman, pajaknya diterima negara, dan ini akan sangat baik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah,” tambahnya.
Ghulam berharap langkah ini segera diimplementasikan oleh pemerintah daerah sebagai upaya mengelola sumber daya alam secara lebih berkelanjutan. Ia optimistis bahwa legalisasi pertambangan rakyat dapat menjadi solusi dalam menciptakan harmoni antara masyarakat, pemerintah, dan pengelolaan sumber daya alam.
Sumber: disway kalbar